Karier Gus Samsudin Blitar Tamat, Santri Dipulangkan dan Pesantren Ditutup

Minggu, 10 Maret 2024 - 17:32 WIB
loading...
Karier Gus Samsudin Blitar Tamat, Santri Dipulangkan dan Pesantren Ditutup
Gus Samsudin ditangkap Polda Jatim lantaran membuat konten aliran sesat tukar pasangan di media sosial yang dinilai telah melanggar UU ITE. Foto/Ihya Ulumudin
A A A
BLITAR - Sebanyak 30-an santri Samsudin alias Gus Samsudin Jadab Blitar dipulangkan ke rumah masing-masing. Padepokan atau Pondok Pesantren Nuswantoro milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, juga ditutup.

Pemulangan paksa para santri yang dimulai Sabtu (9/3/2024) merupakan buntut dari ditahannya Gus Samsudin oleh Polda Jatim. Gus Samsudin diketahui ditangkap aparat kepolisian Polda Jatim lantaran membuat konten aliran sesat tukar pasangan di media sosial yang dinilai telah melanggar UU ITE.

Menurut Humas Kemenag Kabupaten Blitar Jamil Mashadi, dari 30-an santri yang dipulangkan, 12 santri di antaranya berasal dari Jawa Timur. “Di antaranya dari Malang dan Lumajang,” ujar Jamil Mashadi kepada wartawan Minggu (10/3/2024).



Selain dari Jawa Timur, yakni Malang, Lumajang dan Tuban, beberapa santri yang dipulangkan ada yang berasal dari luar Jawa. Dari data yang dihimpun, dari Dompu Nusa Tenggara Barat. “Paling jauh dari Riau Sumatera,” terang Jamil.

Pemulangan santri dan penutupan padepokan Gus Samsudin, kata Jamil merupakan hasil kesepakatan Forkopimda Kabupaten Blitar. Pemulangan berlangsung bertahap yang dimulai Sabtu (9/3/2024).

Secara tekhnis Pemkab Blitar melalui dinas sosial menyiapkan armada bus, yakni khususnya untuk santri warga Jawa Timur. Mereka diantar hingga ke rumah masing-masing.

Untuk pemulangan santri di luar wilayah Jawa Timur, menurut Jamil pemkab berkoordinasi dengan dinas sosial Provinsi Jawa Timur. “Namun karena ini hari libur koordinasi masih terkendala birokrasi,” terangnya.



Sementara terkait penutupan padepokan atau pesantren Gus Samsudin, Jamil menegaskan status pondok belum mengantongi izin. Yang dimiliki Samsudin masih sebatas badan hukum Yayasan Pondok Pesantren.

Penutupan yang dilakukan memakai dasar surat keputusan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini. “Penutupan yang dilakukan semata upaya pemerintah memberi perlindungan masyarakat,” pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0953 seconds (0.1#10.140)