Kepepet, Janda Satu Anak Curi Ponsel

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 17:05 WIB
loading...
Kepepet, Janda Satu Anak Curi Ponsel
Kapolsek Prajurit Kulon Kompol Muhammad Puji saat memberikan keterangan pers kasus pencurian ponsel. Foto/iNewsTV/Sholahudin
A A A
MOJOKERTO - Berpura-pura membeli es degan, seorang janda anak satu, warga Desa Kesambem, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang , nekat mencuri telepon seluler (ponsel) milik penjual es degan.

Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap petugas Polsek Prajurit Kulon dari hasil pelacakan nomer telepon seluler (ponsel) yang dibawa kabur pelaku. Ironisnya ponsel yang dicuri milik pedagang es degan yang sehari-hari dipakai untuk belajar daring. (Baca juga: Ngaku Anak Wakil rakyat, Remaja Kota Tasik Ini Curi Mobil Mewah )

Inilah IF, janda anak satu, warga Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, yang ditangkap aparat kepolisian Polsek Prajurit Kulon, Kota Mojokerto karena mencuri ponsel milik pedagang es degan di Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto. (Baca juga: Kena PHK, Pria Asal Jombang Coba Tabrakkan Diri di Bali )

Tersangka berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pelacakan ponsel dan berhasil ditangkap di sebuah SPBU di Jalan Jayanegara, Kabupaten Mojokerto.

Di hadapan petugas, janda anak satu ini mengaku, dirinya nekat mencuri ponsel milik pejual es campur ini, karena terpaksa dirinya membutuh uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari bersama anaknya yang sudah setahun ditinggal suaminya.

Ironisnya ponsel yang dicuri milik pedagang es degan digunakan anaknya untuk belajar daring.

Kapolsek Prajurit Kulon Kompol Muhammad Puji mengatakan, pelaku melakukan pencurian ponsel ini dengan berpura-pura membeli es degan, ketika penjual lengah pelaku langsung membawa kabur ponsel yang berada di atas lapak penjual es.

Aksi pencurian yang dilakukan pelaku, bukan yang pertama kalinya. Ternyata janda anak satu ini, sudah tiga kali melakukan pencurian ponsel yang pertama pelaku berhasil mencuri dua buah ponsel dan dijualnya namun apes yang terakhir pelaku berhasil diringkus petugas.

“Tersangka pura-pura membeli es dengan dilayani dengan ponsel ditaruh di meja pada saat melayani pemilik lengah dan langsung diambil. Kabur dengan kendaraan yang sudah disiapkan sendiri. Kami buktikan ada 1 tempat kejadian perkara (TKP) itu pun berkat korban melapor ke kepolisian ke Babinkamtibmas di masing-masing kelurahan,” kata Kapolsek Prajurit Kulon Kompol Muhamad Puji.

Sebelum dijebloskan ke tahahan Polsek Prajurit Kulon, janda anak satu, meminta maaf terhadap korban yaitu Olivia Montolalu yang sengaja ditangkap oleh petugas.

Meski korban memberikan maaf terhadap pelaku, proses hukum tetap berlanjut. Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pemilik ponsel, Olivia Montolalu mengaku selama ponsel hilang dicuri anaknya tidak bisa melakukan belajar daring dan terpaksa memakai ponsel suaminya.

“Korban saya maafkan tapi proses tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya terima kasih kepada kepolisian menemukan ponsel saya sehingga saya bisa menemukan ponsel yang sehari-harinya digunakan untuk belajar daring anak,” kata Olivia.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7072 seconds (0.1#10.140)