Nekat Copet iPhone Milik Teman, DJ asal Tangerang Ini Digelandang Polisi
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - BES (2), DJ perempuan asal Tangerang ini tidak berkutik saat digelandang polisi. Pasalnya, BES nekat mencuri iPhone X milik temannya saat keduanya tengah syuting sebuah video klip di kawasan Malioboro.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archey Nevada SIK menerangkan, korban adalah Lusiana Rianjani, perempuan asal Malang.
Kebetulan pemilik handphone ini tidak bisa mengoperasionalkan fitur airdrop yang ada dalam HP tersebut. "Nah dia memberitahu pasword layar ke pelaku saat meminjamkan HP-nya," tutur dia.
Minggu (28/3/2023) lalu, keduanya sama-sama syuting di kawasan Malioboro. Setelah syuting keduanya foto-foto di sejumlah tempat di kawasan Malioboro. Korban meminta pelaku untuk memfoto dirinya menggunakan I Phone miliknya.
Korban menyerahkan handphone merek Iphone kepada tersangka. Korban juga memberikan pasword kunci layar iPhone tersebut agar pelaku bisa dengan leluasa mengambil foto korban.
Saat itu, korban ini tidak tau cara menggunakan fitur dalam airdrop. "Setelah foto diberikan, handphone dikembalikan pada korban," ucap Archey.
Pada saat itu, tersangka yang melihat handphone korban di kantong celana belakang. Tersangka lalu berpura-pura memindahkannya ke tas ransel milik korban sembari menarik tangannya untuk memegang tas.
Tujuan untuk memastikan bahwa handphone itu benar-benar berada di dalam tas. Setelah itu tersangka kembali mengeluarkan handphone itu tanpa sepengetahuan korban. Setelah berhasil mengambil, tersangka lalu menyelipkan handphone di dalam rok depan dan meninggalkan lokasi syuting.
Beberapa saat kemudian, korban yang mengetahui handphone hilang langsung melapor ke Polresta Yogyakarta. Dari laporan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap kasus itu.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tidak mau buruannya lepas, petugas lalu melakukan penangkapan tersangka, Sabtu (8/4/2023) di daerah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil menyita iPhone X curian tersangka sebagai barang bukti. Beruntung handphone itu belum sempat dijual, masih dalam penguasaan tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 382 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,"tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archey Nevada SIK menerangkan, korban adalah Lusiana Rianjani, perempuan asal Malang.
Baca Juga
Kebetulan pemilik handphone ini tidak bisa mengoperasionalkan fitur airdrop yang ada dalam HP tersebut. "Nah dia memberitahu pasword layar ke pelaku saat meminjamkan HP-nya," tutur dia.
Minggu (28/3/2023) lalu, keduanya sama-sama syuting di kawasan Malioboro. Setelah syuting keduanya foto-foto di sejumlah tempat di kawasan Malioboro. Korban meminta pelaku untuk memfoto dirinya menggunakan I Phone miliknya.
Korban menyerahkan handphone merek Iphone kepada tersangka. Korban juga memberikan pasword kunci layar iPhone tersebut agar pelaku bisa dengan leluasa mengambil foto korban.
Saat itu, korban ini tidak tau cara menggunakan fitur dalam airdrop. "Setelah foto diberikan, handphone dikembalikan pada korban," ucap Archey.
Pada saat itu, tersangka yang melihat handphone korban di kantong celana belakang. Tersangka lalu berpura-pura memindahkannya ke tas ransel milik korban sembari menarik tangannya untuk memegang tas.
Tujuan untuk memastikan bahwa handphone itu benar-benar berada di dalam tas. Setelah itu tersangka kembali mengeluarkan handphone itu tanpa sepengetahuan korban. Setelah berhasil mengambil, tersangka lalu menyelipkan handphone di dalam rok depan dan meninggalkan lokasi syuting.
Beberapa saat kemudian, korban yang mengetahui handphone hilang langsung melapor ke Polresta Yogyakarta. Dari laporan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap kasus itu.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tidak mau buruannya lepas, petugas lalu melakukan penangkapan tersangka, Sabtu (8/4/2023) di daerah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil menyita iPhone X curian tersangka sebagai barang bukti. Beruntung handphone itu belum sempat dijual, masih dalam penguasaan tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 382 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,"tuturnya.
(don)