Penutupan Gedung Sate Diperpanjang, Pengujung Wajib Bawa Surat Bebas COVID-19

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 16:33 WIB
loading...
Penutupan Gedung Sate...
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar memperpanjang penutupan Gedung Sate bagi masyarakat umum hingga dua pekan ke depan. SINDOnews/Agung
A A A
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar memperpanjang penutupan Gedung Sate bagi masyarakat umum hingga dua pekan ke depan.

Selain memperpanjang penutupan, akses masuk menuju pusat pemerintahan Provinsi Jabar itu pun diperketat. Selain dibatasi, pengunjung yang hendak memasuki gedung bersejarah itu pun wajib menunjukkan surat bebas COVID-19.

"Jadi yang mau masuk ke Gedung Sate itu harus bawa surat keterangan bebas Covid. Ini semata-mata untuk mensterilkan hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad di Bandung, Jumat (14/8/2020).

Daud melanjutkan, penutupan Gedung Sate sejalan dengan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar terkait perpanjangan penutupan Gedung Sate untuk masyarakat umum. Terlebih, Pemprov Jabar pun masih menerapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Gedung Sate. "Penutupan Gedung Sate sesuai surat edaran dari Pak Sekda, diperpanjang untuk dua minggu ke depan," katanya. (Baca: Kabar Baik, 40 Pegawai Gedung Sate yang Positif COVID-19 Sembuh).

Daud menambahkan, meski ASN masih dapat berdinas di Gedung Sate, namun jumlahnya dibatasi hingga hanya sekitar 50 persen. Sedangkan fasilitas lainnya di Gedung Sate hingga dua pekan ke depan ditutup.

"Jadi, intinya bahwa Gedung Sate menerapkan WFH, maksimal 50 persen karyawan yang aktivitasnya di Gedung Sate. Sedangkan untuk fasilitas-fasilitas umum seperti masjid, kantin, dan museum masih ditutup," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)