Plt Kadis Perkim Paisal Purba Terungkap Minta Uang Fee Proyek
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
"Katanya ada pesan Pak Paisal, sudah ada 'barangnya'? Lho ini ada apa, semalam katanya gak mau urus lagi," kata Ilham.
Merasa dirinya tertekan, dia lalu melapor ke Polda Sumut. Kemudian, selama proses laporannya berjalan di Polda Sumut, dia kembali menghubungi Paisal, dan meminta bertemu di sebuah warung kopi di Rantauprapat.
“Namun karena ada urusan penting, Jefri Hamsyah yang datang dan saya kasihkan uang Rp40 juta,” kata dia.
Dia menyebut, tidak ada kesepakatan soal berapa uang yang diberikan, yang disanggupi korban hanya Rp40 juta. Namun menurut dia di dalam amplop itu ada lembaran cek senilai Rp1,4 miliar yang terikut terambil dan rencananya untuk membeli kebutuhan bahan material bangunan. Akhirnya dalam pertemuan itu, petugas polisi langsung datang melakukan penangkapan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamin Natalia Tambunan saat mendalami pertanyaan proses permintaan uang itu terungkap keterangan saksi bahwa Paisal Purba mengatakan kepada saksi, bagaimana untuk bos karena, setiap pencairan BA proyek tidak ada memberikan uang.
"Bagaimana untuk bos. Setiap pencairan tidak ada ngasih. Paisal meminta (uang) kadang-kadang menyampaikan untuk ketua dan kadang-kadang dia bilangnya, bos. Sepengetahuan saya Bupati Andi Suhaimi bosnya, Ketua OKP dan Paisal Purba Bendahara OKPnya," kata dia.
Lebih jauh pada keterangannya, saksi mengaku, para terdakwa sebenarnya tidak ada hubungan dengan pekerjaan gedung D RSUD Rantauprapat tersebut. Namun, karena saksi menganggap terdakwa Paisal dekat dengan bupati, dia pun menyanggupi permintaan uang karena khawatir proses pencairan 95% proyeknya jadi terhambat.
Merasa dirinya tertekan, dia lalu melapor ke Polda Sumut. Kemudian, selama proses laporannya berjalan di Polda Sumut, dia kembali menghubungi Paisal, dan meminta bertemu di sebuah warung kopi di Rantauprapat.
“Namun karena ada urusan penting, Jefri Hamsyah yang datang dan saya kasihkan uang Rp40 juta,” kata dia.
Dia menyebut, tidak ada kesepakatan soal berapa uang yang diberikan, yang disanggupi korban hanya Rp40 juta. Namun menurut dia di dalam amplop itu ada lembaran cek senilai Rp1,4 miliar yang terikut terambil dan rencananya untuk membeli kebutuhan bahan material bangunan. Akhirnya dalam pertemuan itu, petugas polisi langsung datang melakukan penangkapan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riamin Natalia Tambunan saat mendalami pertanyaan proses permintaan uang itu terungkap keterangan saksi bahwa Paisal Purba mengatakan kepada saksi, bagaimana untuk bos karena, setiap pencairan BA proyek tidak ada memberikan uang.
"Bagaimana untuk bos. Setiap pencairan tidak ada ngasih. Paisal meminta (uang) kadang-kadang menyampaikan untuk ketua dan kadang-kadang dia bilangnya, bos. Sepengetahuan saya Bupati Andi Suhaimi bosnya, Ketua OKP dan Paisal Purba Bendahara OKPnya," kata dia.
Lebih jauh pada keterangannya, saksi mengaku, para terdakwa sebenarnya tidak ada hubungan dengan pekerjaan gedung D RSUD Rantauprapat tersebut. Namun, karena saksi menganggap terdakwa Paisal dekat dengan bupati, dia pun menyanggupi permintaan uang karena khawatir proses pencairan 95% proyeknya jadi terhambat.
Lihat Juga :