Selundupkan 3,8 Kg Sabu, 2 Kurir Narkoba Ditangkap di Bandara Kualanamu
loading...
A
A
A
DELISERDANG - Polisi menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,8 kilogram dari Aceh menuju Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dua kurir pembawa barang haram itu ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu dilakukan Kamis (22/2).
Penangkapan dilakukan petugas setelah mendapatkan informasi pengiriman narkoba ke Kota Palu melalui Bandara Internasional Kualanamu.
”Kita kemudian berkoordinasi dengan pihak bandara terkait informasi itu hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka berikut barang bukti 6 bungkusan plastik berisi sebesar 3,8 kilogram sabu-sabu,” kata Hadi, Jumat (22/3/2024).
Kedua kurir narkoba yang ditangkap itu,adalah AK (24) dan MH (29). Keduanya merupakan anggota sindikat narkoba jaringan Aceh-Sulawesi.“Untuk kasusnya sendiri kita masih kembangkan hingga kita menangkap anggota sindikat jaringan mereka yang lain,” tukasnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu dilakukan Kamis (22/2).
Penangkapan dilakukan petugas setelah mendapatkan informasi pengiriman narkoba ke Kota Palu melalui Bandara Internasional Kualanamu.
”Kita kemudian berkoordinasi dengan pihak bandara terkait informasi itu hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka berikut barang bukti 6 bungkusan plastik berisi sebesar 3,8 kilogram sabu-sabu,” kata Hadi, Jumat (22/3/2024).
Kedua kurir narkoba yang ditangkap itu,adalah AK (24) dan MH (29). Keduanya merupakan anggota sindikat narkoba jaringan Aceh-Sulawesi.“Untuk kasusnya sendiri kita masih kembangkan hingga kita menangkap anggota sindikat jaringan mereka yang lain,” tukasnya.
(ams)