2 Pelaku Jambret di Cibiru Bandung Ternyata Residivis Curas dan Curanmor

Minggu, 18 Februari 2024 - 15:31 WIB
loading...
2 Pelaku Jambret di Cibiru Bandung Ternyata Residivis Curas dan Curanmor
Kapolsek Panyileukan Kompol Kurniawan menunjukkan tersangka Iwan dan Jandri serta barang bukti kejahatan. Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Iwan Ridwan alias Kiwon (31) dan Jandri Adenil (21), dua pelaku jambret yang beraksi di pertigaan Jalan Sukaluyu-Cikuda, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, ternyata residivis . Mereka baru bebas dari hukuman penjara di Rutan Kebonwaru karena kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ).

“Motif tersangka Iwan dan Jandri menjambret karena alasan ekonomi. Mereka tidak punya pekerjaan setelah bebas dari Rutan Kebonwaru dua minggu lalu,” kata Kapolsek Panyileukan Kompol Kurniawan di Mapolsek Panyileukan, Minggu (18/2/2024).

Kompol Kurniawan menyatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap setelah petugas Unit Reskrim Polsek Panyileukan melakukan penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban dan saksi, serta menganalisis rekaman CCTV.



Hasilnya, kedua pelaku teridentifikasi Iwan dan Jandri. Kemudian, petugas melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, kedua pelaku ditangkap di pangkalan ojek Jalan Cilengkrang II, Kelurahan Palasari, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

“Pada Sabtu 17 Februari 2024, pelaku Iwan dan Jandri ditangkap tanpa perlawanan. Kami juga mengamankan HP milik korban yang masih ada di tangan pelaku," ujar Kompol Kurniawan.

Diketahui, pelaku Iwan dan Jandri beraksi menjambret handphone (HP) perempuan pengendara motor di pertigaan Jalan Sukaluyu-Cikudang, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru pada Jumat 16 Februari 2024 sekitar pukul 16.47 WIB.

Pelaku Iwan dan Jandri berboncengan motor membuntuti korban Neisa Verlianti. Saat tiba di pertigaan jalan, pelaku memepet korban dan merampas HP yang disimpan di dashboard motor.



"Pelaku mengambil handphone yang ada di dashboard motor hingga korban terjatuh. Korban sempat mengejar pelaku yang kabur ke Jalan Cikuda tapi tak terkejar," tutur Kapolsek Panyileukan.

Akibat perbuatannya, kata Kompol Kurniawan, pelaku Iwan dan Jandri dijerat Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1837 seconds (0.1#10.140)