DPRD Sulsel Panggil Pemkab Wajo RDP Sengketa Tanah Antara Warga dan Dishut
loading...
A
A
A
WAJO - DPRD Sulsel merespons tuntutan warga di Kecamatan Keera dan Pitumpanua, Kabupaten Wajo terkait pematokan lahan yang dilakukan Dinas Kehutanan (Dishut) Sulsel. Pemerintah Kabupaten (pemkab) Wajo akan dihadirkan dalam apat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sulsel, Kamis besok.
Wakil Ketua Komis B DPRD Sulsel, Andi Nurhidayati Zainuddin mengatakan, RDP yang akan dilakukan bersama pemkab Wajo itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja yang ia lakukan beberapa waktu lalu.
Kata Andi Nurhidayati, masyarakat di wilayah Kecamatan Keera dan Pitumpanua, tepatnya di Desa Awo, mengeluhkan adanya pematokan tanah yang dilakukan Dishut Sulsel. Di mana menurut masyarakat, Dishut telah mematok tanah milik mereka.
"Masyarakat di sana mengklaim bahwa tanah yang dipatok Dishut Sulsel, memiliki sertifikat. Kehadiran pemkab Wajo, diharapkan dapat memberikan informasi terkait lahan tersebut," jelas legislator yang kerap disapa Andi Etti
Menurut Andi Etti, tanah yang dipatok Dishut Sulsel, telah digarap oleh masyarakat setempat sejak puluhan tahun.
Kehadiran pemkab Wajo, diharap dapat memberikan gambaran atas status tanah di wilayahnya. Persoalan kehutanan memang menjadi kewenangan provinsi dan pusat berdasarkan UU 23 tahun 2014. Namun sebelum UU ini berlaku tanggal 2 Oktober 2015, pemerintah daerah juga ikut terlibat mengurusi persoalan kehutanan.
"Sekali lagi saya tegaskan, informasi dari pemda Wajo sangat penting, mengingat masyarakat mengklaim memiliki sertifikat yang bisa saja terbit sebelum pengelolaan hutan beralih ke provinsi dan pusat," tandasnya.
Di sisi lain, Bupati Wajo, Amran Mahmud, mengaku bersedia hadir dalam RDP bersama DPRD Sulsel. Sebab sebelumnya, Amran telah memerintahkan OPD terkait bersama sejumlah tenaga ahli untuk memastikan status tanah warga yang diklaim Dishut Sulsel.
"Insyaallah kami akan hadir dalam RDP, pemkab Wajo akan mengutamakan kepentingan masyakat dalam RDP bersama DPRD Sulsel atas pematokan tanah warga yang dilakukan Dishut Sulsel," pungkasnya
Wakil Ketua Komis B DPRD Sulsel, Andi Nurhidayati Zainuddin mengatakan, RDP yang akan dilakukan bersama pemkab Wajo itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja yang ia lakukan beberapa waktu lalu.
Kata Andi Nurhidayati, masyarakat di wilayah Kecamatan Keera dan Pitumpanua, tepatnya di Desa Awo, mengeluhkan adanya pematokan tanah yang dilakukan Dishut Sulsel. Di mana menurut masyarakat, Dishut telah mematok tanah milik mereka.
"Masyarakat di sana mengklaim bahwa tanah yang dipatok Dishut Sulsel, memiliki sertifikat. Kehadiran pemkab Wajo, diharapkan dapat memberikan informasi terkait lahan tersebut," jelas legislator yang kerap disapa Andi Etti
Menurut Andi Etti, tanah yang dipatok Dishut Sulsel, telah digarap oleh masyarakat setempat sejak puluhan tahun.
Kehadiran pemkab Wajo, diharap dapat memberikan gambaran atas status tanah di wilayahnya. Persoalan kehutanan memang menjadi kewenangan provinsi dan pusat berdasarkan UU 23 tahun 2014. Namun sebelum UU ini berlaku tanggal 2 Oktober 2015, pemerintah daerah juga ikut terlibat mengurusi persoalan kehutanan.
"Sekali lagi saya tegaskan, informasi dari pemda Wajo sangat penting, mengingat masyarakat mengklaim memiliki sertifikat yang bisa saja terbit sebelum pengelolaan hutan beralih ke provinsi dan pusat," tandasnya.
Di sisi lain, Bupati Wajo, Amran Mahmud, mengaku bersedia hadir dalam RDP bersama DPRD Sulsel. Sebab sebelumnya, Amran telah memerintahkan OPD terkait bersama sejumlah tenaga ahli untuk memastikan status tanah warga yang diklaim Dishut Sulsel.
"Insyaallah kami akan hadir dalam RDP, pemkab Wajo akan mengutamakan kepentingan masyakat dalam RDP bersama DPRD Sulsel atas pematokan tanah warga yang dilakukan Dishut Sulsel," pungkasnya
(luq)