DPRD Sulsel Panggil Pemkab Wajo RDP Sengketa Tanah Antara Warga dan Dishut
Rabu, 12 Agustus 2020 - 22:45 WIB
loading...
ilustrasi. Foto: Okezone
A
A
A
WAJO - DPRD Sulsel merespons tuntutan warga di Kecamatan Keera dan Pitumpanua, Kabupaten Wajo terkait pematokan lahan yang dilakukan Dinas Kehutanan (Dishut) Sulsel. Pemerintah Kabupaten (pemkab) Wajo akan dihadirkan dalam apat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sulsel, Kamis besok.
Wakil Ketua Komis B DPRD Sulsel, Andi Nurhidayati Zainuddin mengatakan, RDP yang akan dilakukan bersama pemkab Wajo itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja yang ia lakukan beberapa waktu lalu.
Baca juga: APBD Perubahan 2020 Kabupaten Wajo Ditetapkan September
Kata Andi Nurhidayati, masyarakat di wilayah Kecamatan Keera dan Pitumpanua, tepatnya di Desa Awo, mengeluhkan adanya pematokan tanah yang dilakukan Dishut Sulsel. Di mana menurut masyarakat, Dishut telah mematok tanah milik mereka.
"Masyarakat di sana mengklaim bahwa tanah yang dipatok Dishut Sulsel, memiliki sertifikat. Kehadiran pemkab Wajo, diharapkan dapat memberikan informasi terkait lahan tersebut," jelas legislator yang kerap disapa Andi Etti
Menurut Andi Etti, tanah yang dipatok Dishut Sulsel, telah digarap oleh masyarakat setempat sejak puluhan tahun.
Kehadiran pemkab Wajo, diharap dapat memberikan gambaran atas status tanah di wilayahnya. Persoalan kehutanan memang menjadi kewenangan provinsi dan pusat berdasarkan UU 23 tahun 2014. Namun sebelum UU ini berlaku tanggal 2 Oktober 2015, pemerintah daerah juga ikut terlibat mengurusi persoalan kehutanan.
Wakil Ketua Komis B DPRD Sulsel, Andi Nurhidayati Zainuddin mengatakan, RDP yang akan dilakukan bersama pemkab Wajo itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja yang ia lakukan beberapa waktu lalu.
Baca juga: APBD Perubahan 2020 Kabupaten Wajo Ditetapkan September
Kata Andi Nurhidayati, masyarakat di wilayah Kecamatan Keera dan Pitumpanua, tepatnya di Desa Awo, mengeluhkan adanya pematokan tanah yang dilakukan Dishut Sulsel. Di mana menurut masyarakat, Dishut telah mematok tanah milik mereka.
"Masyarakat di sana mengklaim bahwa tanah yang dipatok Dishut Sulsel, memiliki sertifikat. Kehadiran pemkab Wajo, diharapkan dapat memberikan informasi terkait lahan tersebut," jelas legislator yang kerap disapa Andi Etti
Menurut Andi Etti, tanah yang dipatok Dishut Sulsel, telah digarap oleh masyarakat setempat sejak puluhan tahun.
Kehadiran pemkab Wajo, diharap dapat memberikan gambaran atas status tanah di wilayahnya. Persoalan kehutanan memang menjadi kewenangan provinsi dan pusat berdasarkan UU 23 tahun 2014. Namun sebelum UU ini berlaku tanggal 2 Oktober 2015, pemerintah daerah juga ikut terlibat mengurusi persoalan kehutanan.
Lihat Juga :