Hakim Vonis 13 Warga Rajawali dengan Hukuman Percobaan, Tidak Ditahan di Rutan
Kamis, 13 Agustus 2020 - 01:18 WIB
loading...
A
A
A
"Kita kesampingkan, kita hanya membuktikan dakwaan alternatif ke-3. Saya pikir itu sudah sangat adil," bebernya. Baca Juga : 13 Tersangka Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Terancam Hukuman Berat
Sebelumnya dalam perkara ini Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan 13 orang tersangka penjemput paksa Jenazah COVID-19 di RSUD Labuang Baji, masing-masing adalah Ahmad Rahmad alias Dg Tojeng, (47 tahun), Syafri Amrullah (48 tahun), Haris bin Arifin (30 tahun), Irwan Dg Jarre (40 tahun), Muhammad Thahir (58 tahun), Andi Yusuf (45 tahun), Ramli dg Erang (40 tahun), Murniati Dg Jinne (47 tahun), Hamansia (47 tahun), Bayani Dg Jaya (52 tahun), Firna (32 tahun) serta dua orang pelajar berinisial PPT (19 tahun) dan JN (21 tahun).
Ketiga belas orang tersebut kemudian ditahan sementara di Rutan Mapolda Sulsel hingga akhirnya oleh majelis Hakim para terdakwa dibebaskan dengan ketentuan menjalani masa percobaan selama 8 bulan. Baca Lagi : 13 Warga Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Segera Diadili di Pengadilan
Sebelumnya dalam perkara ini Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan 13 orang tersangka penjemput paksa Jenazah COVID-19 di RSUD Labuang Baji, masing-masing adalah Ahmad Rahmad alias Dg Tojeng, (47 tahun), Syafri Amrullah (48 tahun), Haris bin Arifin (30 tahun), Irwan Dg Jarre (40 tahun), Muhammad Thahir (58 tahun), Andi Yusuf (45 tahun), Ramli dg Erang (40 tahun), Murniati Dg Jinne (47 tahun), Hamansia (47 tahun), Bayani Dg Jaya (52 tahun), Firna (32 tahun) serta dua orang pelajar berinisial PPT (19 tahun) dan JN (21 tahun).
Ketiga belas orang tersebut kemudian ditahan sementara di Rutan Mapolda Sulsel hingga akhirnya oleh majelis Hakim para terdakwa dibebaskan dengan ketentuan menjalani masa percobaan selama 8 bulan. Baca Lagi : 13 Warga Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Segera Diadili di Pengadilan
(sri)
Lihat Juga :