Hakim Vonis 13 Warga Rajawali dengan Hukuman Percobaan, Tidak Ditahan di Rutan

Kamis, 13 Agustus 2020 - 01:18 WIB
loading...
Hakim Vonis 13 Warga...
Sidang singkat telah dijalani 13 terdakwa penjemput paksa jenazah COVID-19, secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kemarin. Foto : SINDOnews/Muhammad Khaidir
A A A
MAKASSAR - Sidang singkat telah dijalani 13 terdakwa penjemput paksa jenazah COVID-19 di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kemarin. Dalam kurun satu hari, ke-13 terdakwa langsung menjalani sidang dakwaan, pemeriksaan saksi, tuntutan dan putusan sekaligus. Baca : Jalani Sidang Singkat, Nasib 13 Terdakwa Penjemput Paksa Jenazah Bakal Diputus Hari Ini

Dalam sidang singkat tersebut, majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis jauh lebih ringan daripada ancaman hukuman yang termuat dalam pasal dakwaan berlapis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
Para Warga Lorong I Jalan Rajawali, Mariso Makassar tersebut hanya dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman percobaan selama 8 bulan. Hal itu membuat para terdakwa tidak perlu dihukum penjara di Rumah Tahanan Klas I Makassar.

"Terbukti secara sah melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan. Dengan begitu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan, namun memberikan percobaan selama 8 bulan. Dimana jika dalam 8 bulan mereka melakukan tindakan serupa, maka hukumannya harus dijalani," ujar Ketua majelis hakim, Basuki Wiyono.

Diketahui dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menerapkan pasal 214 KUHP sebagai Dakwaan primer, namun saat sidang digelar, belakangan JPU berubah sikap dan hanya menekankan pembuktian dakwaan alternatif ke-3 sesuai pasal 93 UU 6/2018 Kekerantinaan Kesehatan.

Sementara itu usai sidang, JPU Ridwan Syahputra tak menampik dakwaan primer pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun penjara dikesampingkan. Kata dia, pihaknya hanya membuktikan dakwaan alternatif ke-3, dengan tuntutan 5 bulan penjara dengan 10 bulan masa percobaan sesuai pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan kesehatan.

"Kita kesampingkan, kita hanya membuktikan dakwaan alternatif ke-3. Saya pikir itu sudah sangat adil," bebernya. Baca Juga : 13 Tersangka Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Terancam Hukuman Berat

Sebelumnya dalam perkara ini Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan 13 orang tersangka penjemput paksa Jenazah COVID-19 di RSUD Labuang Baji, masing-masing adalah Ahmad Rahmad alias Dg Tojeng, (47 tahun), Syafri Amrullah (48 tahun), Haris bin Arifin (30 tahun), Irwan Dg Jarre (40 tahun), Muhammad Thahir (58 tahun), Andi Yusuf (45 tahun), Ramli dg Erang (40 tahun), Murniati Dg Jinne (47 tahun), Hamansia (47 tahun), Bayani Dg Jaya (52 tahun), Firna (32 tahun) serta dua orang pelajar berinisial PPT (19 tahun) dan JN (21 tahun).

Ketiga belas orang tersebut kemudian ditahan sementara di Rutan Mapolda Sulsel hingga akhirnya oleh majelis Hakim para terdakwa dibebaskan dengan ketentuan menjalani masa percobaan selama 8 bulan. Baca Lagi : 13 Warga Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Segera Diadili di Pengadilan
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
PT PP Beroperasi Seperti...
PT PP Beroperasi Seperti Semula Usai PN Makassar Cabut Status PKPU
Terdakwa Pengedar Narkoba...
Terdakwa Pengedar Narkoba di Makassar Divonis Hukuman Mati
Penampakan 3 Bersaudara...
Penampakan 3 Bersaudara Nekat Bakar Rumah saat Dievakuasi Polisi, Nyaris Dihakimi Warga
Menolak Dieksekusi,...
Menolak Dieksekusi, 3 Bersaudara di Makassar Bakar Rumah Sendiri
Ambulans Bawa Jenazah...
Ambulans Bawa Jenazah Ditabrak Truk Tangki, 1 Penumpang Tewas 1 Kritis
Terungkap! Rachmawati...
Terungkap! Rachmawati Resmi Jadi Istri Sirih Iqbal Asnan Eks Kasatpol PP Makassar sejak 2019
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp100 Triliun Terhadap 6 Media di Makassar
JPU Siap Hadapi Banding...
JPU Siap Hadapi Banding Mantan Kepala Kemenag Wajo
Rekomendasi
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
Perkuat Eksistensi di...
Perkuat Eksistensi di Jakarta Fair 2026 Lewat Konsep Sports Market Terbaru
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Berita Terkini
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Skarbu Bikin Bundaran...
Skarbu Bikin Bundaran HI Bergelora, Jak Mania Kompak Nyanyikan Persija Ale
RT 11 Gandaria Utara...
RT 11 Gandaria Utara Luncurkan Jingle KomLing Mania, Lagu Edukasi yang Bikin Warga Semangat Pilah Sampah!
Gempa Magnitudo 5,6...
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Timur Laut Alor NTT
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved