Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Resmi Tersangka dan Ditahan
loading...
A
A
A
DENPASAR - Polda Bali akhirnya resmi menetapkan drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx sebagai tersangka terkait unggahan yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) kacung WHO, Rabu (12/8/2020).
"Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho ketika dihubungi. (Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Jerinx Pakai T-shirt Tolak Rapid Tes)
Dia menjelaskan, Jerinx langsung ditahan setelah dari pagi dia menjalani pemeriksaan lanjutan. Musisi bernama I Gede Ari Astina itu kini mendekam di rumah tahanan Polda Bali di Denpasar. (Baca juga: Anak Durhaka Ini Nyaris Memperkosa dan Menembak Ibu Kandung)
Menurut Yuliar, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup, yaitu keterangan saksi dan saksi ahli. (Baca juga: Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Dipolisikan)
Jerinx dilaporkan IDI Bal ke Polda Bali terkait postingannya yang menyebut IDI kacung WHO, 15 Juni 2020 lalu. Di akun instagramnya, Jerinx menulis "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19". (Lihat grafis: Uji Klinis Vaksin Covid-19 demi Kesehatan Bersama)
Jerinx dilaporkan dengan dengan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho ketika dihubungi. (Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Jerinx Pakai T-shirt Tolak Rapid Tes)
Dia menjelaskan, Jerinx langsung ditahan setelah dari pagi dia menjalani pemeriksaan lanjutan. Musisi bernama I Gede Ari Astina itu kini mendekam di rumah tahanan Polda Bali di Denpasar. (Baca juga: Anak Durhaka Ini Nyaris Memperkosa dan Menembak Ibu Kandung)
Menurut Yuliar, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup, yaitu keterangan saksi dan saksi ahli. (Baca juga: Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Dipolisikan)
Jerinx dilaporkan IDI Bal ke Polda Bali terkait postingannya yang menyebut IDI kacung WHO, 15 Juni 2020 lalu. Di akun instagramnya, Jerinx menulis "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19". (Lihat grafis: Uji Klinis Vaksin Covid-19 demi Kesehatan Bersama)
Jerinx dilaporkan dengan dengan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(shf)