Penuhi Panggilan Polisi, Jerinx Pakai T-shirt Tolak Rapid Tes

Kamis, 06 Agustus 2020 - 13:43 WIB
loading...
Penuhi Panggilan Polisi,...
Drumer Supeman Is Dead (SID) Jerinx datang ke Polda Bali untuk memenuhi panggilan dan diperiksa terkait postingannya di medsos yang menyebut IDI sebagai kacung WHO. Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
A A A
DENPASAR - Drumer Supeman Is Dead (SID) Jerinx mendatangi markas Polda Bali , Kamis (6/8/2020). Ia memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait postingannya di media sosial yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) sebagai kacung WHO.

Mengenakan T-shirt bertuliskan 'Indonesia Tolak Rapid Tes', Jerinx tiba di markas Polda Bali di Denpasar pukul 10.30 Wita. Musisi dengan nama asli I Gede Ari Astina itu juga tidak memakai masker. (Baca juga: Sebut IDI Kacung WHO, Jerinx SID Dipolisikan)

Pengacara I Wayan Gendo Suardana dan pendukung Jerinx turut mendampingi. Bedanya, baik Gendo dan para pendukung tetap memilih mengenakan masker warna hitam. (Baca juga: Bocah Diserang Kelompok Anjing Penjaga Gudang Hingga Terluka Parah)

Sebelum memasuki gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Jerinx menyatakan siap diperiksa penyidik. "Sangat siap. Yang disiapkan semua data, semua informasi yang diperlukan, dan fakta-fakta yang mendukung," tegasnya.

Jerinx meyakini 100% apa yang dilakukannya benar. Dia mengaku tidak bermaksud negatif atau buruk, karena yang dilakukannya murni sebatas kritik sebagai warga negara.

Dia juga mengklarifikasi berita tentang pememintaan maafnya kepada IDI. "Ucapan minta maaf itu sebagai bentuk empati. Saya ingin menegaskan tidak punya kebencian, niat menghancurkan kawan-kawan IDI," tandas Jerinx.

Menurut suami dari model Nora Alexandra Philip ini, apa yang dilakukan adalah sebatas kritik. "Ini 100 persen kritikan. Jangan ditanggapi perasaan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, IDI Bali melapor ke Polda Bali terkait postingan Jerinx yang menyebut IDI kacung WHO.Di akun instagramnya, Jerinx menulis "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes COVID-19".

Jerinx dilaporkan dengan dengan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2048 seconds (0.1#10.140)