Sempat Tertunda 6 Bulan, Bupati Batang Serahkan SK 446 PNS
Rabu, 12 Agustus 2020 - 15:02 WIB
loading...
Bupati Batang Wihaji saat acara penyerahan SK PNS Formasi CPNS tahun 2018. Foto/ist
A
A
A
BATANG - Sempat tertunda selama 6 bulan, akhirnya Bupati Batang Wihaji menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 446 CPNS , Rabu (12/8/2020).
"Mestinya per Maret SK diserahkan tapi sengaja kami tunda karena saya membaca suasana kebatinan masayarakat yang lagi terkena pandemi COVID-19," kata Wihaji usai mengambil sumpah janji PNS di pendapa kantor bupati setempat.
Ia menjelaskan penundaan tersebut tidak mengurangi hak gaji 100 persen PNS nya yang harus diterimakan. "Penundaan ini tidak mengurangi jumlah gaji yang diterima CPNS, 20 persen gajinya akan dirapel. Sehingga minimal satu orang bisa menerima Rp2,7 juta," ujarnya.
(Baca juga: Pemkot Salatiga Segera Cairkan Gaji ke-13 Rp15,5 Miliar )
Wihaji menerangkan, CPNS yang diambil sumpahnya dan janjinya sudah melalui perjuangan panjang untuk menjadi PNS atau ASN. "Profesionalitas, dedikasi, loyalitas dan integritas ASN menjadi sebuah kewajiban yang dinilai oleh masuarakat dan Badan Kepegawaian Daerah," tandasnya.
Wihaji juga meminta kepada seluruh ASN di Kabupaten Batang untuk menjadi tauladan masyarakat yang memiliki karakter dan budi pekerti. (Baca juga: Wisma Wanagama Dikembalikan, Pasien Corona Dipindah ke Puskesmas )
Tidak hanya itu, diamasa adaptasi kebiasaan baru yang berdamai dengan COVID-19 untuk tidak menyepelekan virus corona. "Trend COVID-19 sudah masuk ke wilayah perkantoran. Maka jangan menyepelekan dan disipikan diri dengan jaga jarak, pake masker dan cuci tangan," pungkasnya.
"Mestinya per Maret SK diserahkan tapi sengaja kami tunda karena saya membaca suasana kebatinan masayarakat yang lagi terkena pandemi COVID-19," kata Wihaji usai mengambil sumpah janji PNS di pendapa kantor bupati setempat.
Ia menjelaskan penundaan tersebut tidak mengurangi hak gaji 100 persen PNS nya yang harus diterimakan. "Penundaan ini tidak mengurangi jumlah gaji yang diterima CPNS, 20 persen gajinya akan dirapel. Sehingga minimal satu orang bisa menerima Rp2,7 juta," ujarnya.
(Baca juga: Pemkot Salatiga Segera Cairkan Gaji ke-13 Rp15,5 Miliar )
Wihaji menerangkan, CPNS yang diambil sumpahnya dan janjinya sudah melalui perjuangan panjang untuk menjadi PNS atau ASN. "Profesionalitas, dedikasi, loyalitas dan integritas ASN menjadi sebuah kewajiban yang dinilai oleh masuarakat dan Badan Kepegawaian Daerah," tandasnya.
Wihaji juga meminta kepada seluruh ASN di Kabupaten Batang untuk menjadi tauladan masyarakat yang memiliki karakter dan budi pekerti. (Baca juga: Wisma Wanagama Dikembalikan, Pasien Corona Dipindah ke Puskesmas )
Tidak hanya itu, diamasa adaptasi kebiasaan baru yang berdamai dengan COVID-19 untuk tidak menyepelekan virus corona. "Trend COVID-19 sudah masuk ke wilayah perkantoran. Maka jangan menyepelekan dan disipikan diri dengan jaga jarak, pake masker dan cuci tangan," pungkasnya.
Lihat Juga :