Sempat Tertunda 6 Bulan, Bupati Batang Serahkan SK 446 PNS

Rabu, 12 Agustus 2020 - 15:02 WIB
loading...
Sempat Tertunda 6 Bulan,...
Bupati Batang Wihaji saat acara penyerahan SK PNS Formasi CPNS tahun 2018. Foto/ist
A A A
BATANG - Sempat tertunda selama 6 bulan, akhirnya Bupati Batang Wihaji menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 446 CPNS , Rabu (12/8/2020).

"Mestinya per Maret SK diserahkan tapi sengaja kami tunda karena saya membaca suasana kebatinan masayarakat yang lagi terkena pandemi COVID-19," kata Wihaji usai mengambil sumpah janji PNS di pendapa kantor bupati setempat.

Ia menjelaskan penundaan tersebut tidak mengurangi hak gaji 100 persen PNS nya yang harus diterimakan. "Penundaan ini tidak mengurangi jumlah gaji yang diterima CPNS, 20 persen gajinya akan dirapel. Sehingga minimal satu orang bisa menerima Rp2,7 juta," ujarnya.

(Baca juga: Pemkot Salatiga Segera Cairkan Gaji ke-13 Rp15,5 Miliar )

Wihaji menerangkan, CPNS yang diambil sumpahnya dan janjinya sudah melalui perjuangan panjang untuk menjadi PNS atau ASN. "Profesionalitas, dedikasi, loyalitas dan integritas ASN menjadi sebuah kewajiban yang dinilai oleh masuarakat dan Badan Kepegawaian Daerah," tandasnya.

Wihaji juga meminta kepada seluruh ASN di Kabupaten Batang untuk menjadi tauladan masyarakat yang memiliki karakter dan budi pekerti. (Baca juga: Wisma Wanagama Dikembalikan, Pasien Corona Dipindah ke Puskesmas )

Tidak hanya itu, diamasa adaptasi kebiasaan baru yang berdamai dengan COVID-19 untuk tidak menyepelekan virus corona. "Trend COVID-19 sudah masuk ke wilayah perkantoran. Maka jangan menyepelekan dan disipikan diri dengan jaga jarak, pake masker dan cuci tangan," pungkasnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daetah (BKD) Kabupaten Batang Supardi menyebutkan, jumlah total yang diambil sumpah dan janji sebanyak 446 CPNS, namun yang menerima SK PNS sebanyak 441 CPNS.

"Penyerahan SK dan Sumpah janji PNS dari formasi CPNS Umum Tahun 2018 sebanyak 427 orang, CPNS Fromasi Pegawai Tidak Tetap, (PTT) Kemenkes RI sebanyak 14 orang," jelas Supardi.

Adapaun PNS atau ASN dari formasi Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) angkatan 24 dan 25 sebanyak 5 orang. "Formasi dari IPDN tidak menerima SK karena sudah menetima SK Menteri Dalam Negeri, hanya diambil sumpah dan janji," jelasnya.

Ia menambahkan, pengambilan sumpah dan janji PNS sebanyak 100 orang dilakukan di Pendapa Kantor Bupati, yang lainya secara virtual dimasing - masing OPD.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3568 seconds (0.1#10.140)