BKPM Minta Pengusaha Lokal Dilibatkan dalam Pembangunan KIT Batang

Minggu, 18 Oktober 2020 - 15:33 WIB
loading...
BKPM Minta Pengusaha Lokal Dilibatkan dalam Pembangunan KIT Batang
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia didampingi Bupati Batang Wihaji dan jajaran pejabat PT, PP, PT KIW dan PT PN IX. (Istimewa)
A A A
BATANG - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta dalam proyek pembangunan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, pengusaha lokal wajib dilibatkan. Hal itu sebagai komitmen dalam hal peningkatan perekonomian guna mempercepat pertumbuhan perekonomian nasional.

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia saat mengunjungi KIT Batang, meminta sub kontraktor wajib dilibatkan dalam pembangunan KIT.

"Saya berpesan kalau ada sub kontraktor lokal dan khususnya dari Batang, jangan ambil dari luar daerah. Karena hal itu menjadi komitmen, dalam hal membangun perekonomian dan bertujuan menjadikan Batang sebagai pusat perputaran ekonomi," kata Bahlil, Sabtu (17/10/2020) sore.

Menurutnya, progres pembangunan infrastruktur KIT sudah bagus, namun kurang maksimal. "Untuk itu kami datang ke KIT untuk melakukan koordinasi supaya pembangunan infrastruktur guna mempercepat peningkatan perekonomian berjalan optimal," jelasnya.

Ia menuturkan, sudah ada beberapa investor melirik KIT untuk menanamkan modalnya. "Percepatan pembangunan harus dilakukan, karena sudah ada empat investor yang melirik KIT Batang," ujar Bahlil

Ia menerangkan, sejumlah investor dari Korea, China dan dalam negeri yang bergerak di bidang nikel sudah berkoordinasi dengan BKPM. "Untuk awal KIT Batang akan menjadi tempat untuk industri hilirisasi nikel menjadi baterai. Selain itu ada juga industri kaca yang berorientasi ke ekspor, di mana 80 persen produknya akan dikirim ke luar negeri," ungkapnya.

Bahli mengungkapkan, KIT Batang akan menjadi pusat ekosistem bisnis kecil hingga tingkat industri besar.

"Karena di KIT akan dibangun ekosistem UMKM, jadi KIT nantinya akan menjadi penghubung industri kecil hingga besar. Terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk KIT akan segera diputuskan, tinggal menunggu penyelesaian administrasi saja," pungkasnya. (sindonews)
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.8982 seconds (0.1#10.140)