Geng Meksiko Tembak WNA Turki, Bareskrim: 1 DPO Ditangkap di Nganjuk

Selasa, 30 Januari 2024 - 17:27 WIB
loading...
Geng Meksiko Tembak WNA Turki, Bareskrim: 1 DPO Ditangkap di Nganjuk
Penyidik Bareskrim Polri bersama Polda Bali dan Polres Badung mengungkap kasus penembakan WNA asal Turki di Mapolres Badung, Bali. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Bali dan Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil menangkap seorang warga Meksiko yang merupakan buronan kasus perampokan dan percobaan pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) Turki di Kabupaten Badung , Bali.

Diketahui, tiga warga Meksiko lainnya yang terlibat dalam kasus ini yaitu Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorouin Escobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzales Victor Eduardo (36) sudah ditangkap lebih dulu di Villa Casa Surf, Jalan Jempiring Ungasan, Perum Tarumas Residence Ungasan Blok E Nomor 5, Kuta Selatan, Badung.

"Kami melakukan pengejaran DPO ke wilayah Jatim. Alhamdullilah, barusan ketangkap oleh gabungan Bareskrim, Polda Bali dan Polres Nganjuk Polda Jatim," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (30/1/2024).

Berdasarkan pantauan dari video yang diterima, WNA Meksiko yang melarikan diri ini ditangkap di pinggir jalan. Ada sebuah bus berwarna oranye terpakir di lokasi penangkapan.



DPO tersebut mengenakan tas ransel, baju, celana pendek serta sepatu hitam. Sejumlah polisi nampak menyergap pelaku, meminta pelalu tengkurap, lalu memasang borgol ke tangan pelaku.

"Modus operandi melakukan perencanaan untuk merampas nyawa serta mencuri dengan kekerasan barang berharga milik para penghuni Villa 1 Palm House yang saat itu ditempati oleh 4 WNA asal Turki dan Georgia," jelas Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan para pelaku telah melakukan pengamatan beberapa jam sebelum beraksi. Usai beraksi, pelaku langsung meninggalkan lokasi dengan membawa barang berharga milik korban.

"Motif dari kejahatan tersebut berdasarkan hasil sementara proses penyidikan adalah untuk merampas barang berharga milik para korban. Sedangkan untuk motif-motif lainnya masih perlu pendalaman pada proses penyidikan," tutur Djuhandhani.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2516 seconds (0.1#10.140)