Baru Bebas dari Lapas, Warga Turki Kembali Bobol ATM di Bali
loading...
A
A
A
BADUNG - Polda Bali menangkap warga negara Turki, Dogan Kimis (63), tersangka kasus kejahatan skimming di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Kuta Utara, Badung , Bali. Tersangka berhasil membobol uang sebesar Rp117 juta.
Satu tersangka lainnya ikut diringkus, Noldy Wullur (49), yang merupakan warga negara Indonesia. "Awalnya ada laporan mesin ATM di TKP dipasang skimmer dan hidden camera," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, Minggu (5/7/2020). (Baca juga: Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM)
Polisi yang menerima laporan itu kemudian melakukan pengintaian di ATM yang ada di Swalayan Pepito, Jalan Tibubeneng, Kuta Utara. Tak lama kemudian, kedua tersangka masuk ke ruang ATM. (Baca juga: KM Kasih 25 Karam Dihantam Ombak, Puluhan Penumpang Hilang)
Polisi menangkap kedua tersangka saat keluar dari ruang ATM. Barang bukti yang disita saat itu adalah skimmer yang baru saja diambil dari mesin ATM.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapatkan tambahan barang bukti, yaitu 1 unit laptop, 1 unit hidden camera, 3 pelat skimmer, 1 cutter, 1 tang, 1 buku tabungan dan 4 handphone. Dari hasil pendalaman, terungkap Dogan adalah residivis kasus serupa. "Dia baru bebas dari Lapas Kerobokan April lalu," ujar Dodi.
Sejak bebas dari penjara, Dogan telah empat kali melakukan kejahatan skimming dengan jumlah uang yang dibobol senilai Rp117 juta. "Kita masih kembangkan kasusnya untuk mencari sindikatnya," tandasnya.
Satu tersangka lainnya ikut diringkus, Noldy Wullur (49), yang merupakan warga negara Indonesia. "Awalnya ada laporan mesin ATM di TKP dipasang skimmer dan hidden camera," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, Minggu (5/7/2020). (Baca juga: Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM)
Polisi yang menerima laporan itu kemudian melakukan pengintaian di ATM yang ada di Swalayan Pepito, Jalan Tibubeneng, Kuta Utara. Tak lama kemudian, kedua tersangka masuk ke ruang ATM. (Baca juga: KM Kasih 25 Karam Dihantam Ombak, Puluhan Penumpang Hilang)
Polisi menangkap kedua tersangka saat keluar dari ruang ATM. Barang bukti yang disita saat itu adalah skimmer yang baru saja diambil dari mesin ATM.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapatkan tambahan barang bukti, yaitu 1 unit laptop, 1 unit hidden camera, 3 pelat skimmer, 1 cutter, 1 tang, 1 buku tabungan dan 4 handphone. Dari hasil pendalaman, terungkap Dogan adalah residivis kasus serupa. "Dia baru bebas dari Lapas Kerobokan April lalu," ujar Dodi.
Sejak bebas dari penjara, Dogan telah empat kali melakukan kejahatan skimming dengan jumlah uang yang dibobol senilai Rp117 juta. "Kita masih kembangkan kasusnya untuk mencari sindikatnya," tandasnya.
(shf)