Kasus Beli Emas 7 Ton, Pakar Hukum: Kejagung Selamatkan Uang Negara

Selasa, 30 Januari 2024 - 13:33 WIB
loading...
A A A
Ari menyebut, kalau terjadi kongkalikong berarti ada andil kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual. Sehingga keduanya dapat dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun bisa juga tidak ada kongkalikong tapi murni perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh marketing PT Antam. Sehingga marketing tersebutlah yang dapat dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi itu prinsipnya, untuk kepastiannya tentu kita harus menunggu kasusnya jelas sehingga dapat dianalisis,” katanya.

Artinya, jika nanti diketahui adanya permufakatan jahat antara tersangka Budi Said dengan pegawai PT Antam dalam transkasi pembelian emas batangan tersebut maka para pihak terlibat menjadi tersangka.

Sehingga putusan hasil kasus perdata yang sebelumnya dimenangkan oleh Budi Said batal demi hukum.

“Kalau batal demi hukum maka perjanjian tersebut dianggap tidak ada. Kalau dianggap tidak ada maka tidak memunculkan hak dan kewajiban,” ucapnya.
(ams)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2989 seconds (0.1#10.140)