Kasus Beli Emas 7 Ton, Pakar Hukum: Kejagung Selamatkan Uang Negara

Selasa, 30 Januari 2024 - 13:33 WIB
loading...
Kasus Beli Emas 7 Ton,...
Crazy Rich Surabaya Budi Said. Foto/MPI
A A A
SURABAYA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia UII) Ari Wibowo menilai, penetapan tersangka Crazy Rich Surabaya, Budi Said, sudah tepat jika memang terjadi tindakan melawan hukum.

Hal ini disampaikan Ari menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan tersangka BS dalam kasus pembelian emas Antam, sebesar 7 ton. Penetapan tersangka ini merupakan upaya untuk menyelamatkan keuangan negara.

“Kejaksaan mengusut kasus tersebut tentu untuk menegakan hukum yang salah satu tujuannya adalah untuk menyelamatkan keuangan negara,” kata Ari, Selasa (30/1/2024).

Baca Juga: Wisata ke Luar Angkasa, dari Crazy Rich, oleh Crazy Rich, untuk Crazy Rich

Menurut Ari, jika dalam sebuah transaksi jual beli terjadi wanprestasi maka masuknya ke ranah perdata dan tidak bisa dimasukan dalam ranah pidana. Namun jika dalam transaksi jual beli tersebut terdapat unsur melawan hukum maka bisa masuk ranah perdata maupun pidana.

Dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung, diduga ada kongkalikong antara penjual dan pembeli sehingga emas bisa dibeli dengan harga murah.

“Dalam hal yang demikian maka bisa saja masuk dalam ranah pidana khususnya tindak pidana korupsi karena PT Antam merupakan BUMN sehingga di dalamnya terdapat keuangan negara,” ucapnya.

Baca Juga: Intip Gaya Fashionable Crazy Rich Surabaya Melisa Hartanto

Ari menambahkan, kalau tidak ada kongkalikong antara penjual dan pembeli maka mestinya pembeli tidak bisa dikenakan pidana dan sah saja pembeli menggugat PT Antam selaku penjual apabila melakukan wanprestasi.

Kemudian ada tidaknya kongkalikong atau permufakatan jahat tersebut tergantung pada pembuktiannya.

Ari menyebut, kalau terjadi kongkalikong berarti ada andil kedua belah pihak, baik pembeli maupun penjual. Sehingga keduanya dapat dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun bisa juga tidak ada kongkalikong tapi murni perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh marketing PT Antam. Sehingga marketing tersebutlah yang dapat dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi itu prinsipnya, untuk kepastiannya tentu kita harus menunggu kasusnya jelas sehingga dapat dianalisis,” katanya.

Artinya, jika nanti diketahui adanya permufakatan jahat antara tersangka Budi Said dengan pegawai PT Antam dalam transkasi pembelian emas batangan tersebut maka para pihak terlibat menjadi tersangka.

Sehingga putusan hasil kasus perdata yang sebelumnya dimenangkan oleh Budi Said batal demi hukum.

“Kalau batal demi hukum maka perjanjian tersebut dianggap tidak ada. Kalau dianggap tidak ada maka tidak memunculkan hak dan kewajiban,” ucapnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geledah 16 Rumah dan...
Geledah 16 Rumah dan Kantor di Sumut dan Pekanbaru Terkait Kasus POME, Kejagung Sita 6 Mobil
Diinisiasi Kejaksaan,...
Diinisiasi Kejaksaan, Daerah Harus Siap Sambut Pidana Kerja Sosial
Kejagung Diminta Selidiki...
Kejagung Diminta Selidiki Proyek Pembangunan Jalan Kaimana-Wasior Papua Barat
Kejagung Periksa Jaksa...
Kejagung Periksa Jaksa Berpistol yang Ngamuk di Pondok Aren Tangsel
Mahasiswa Maluku Utara...
Mahasiswa Maluku Utara Beraksi di Mabes Polri dan Kejagung, Ini Tuntutannya
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kajari di Jabar, dari Cimahi hingga Tasikmalaya
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Rekomendasi
Iran Kecam Perlakuan...
Iran Kecam Perlakuan Buruk AS di Piala Dunia: Tim yang Paling Ditindas
Wakili Kaum Muda, Joshua...
Wakili Kaum Muda, Joshua SEVENTEEN Akan Berpidato di Markas UNESCO Paris
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Infografis
Dalam 1 Tahun Bekerja,...
Dalam 1 Tahun Bekerja, Jaksa Agung Selamatkan Uang Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved