Soal Presiden Boleh Kampanye, Ganjar: Menurunkan Kualitas Demokrasi

Minggu, 28 Januari 2024 - 13:20 WIB
loading...
Soal Presiden Boleh Kampanye, Ganjar: Menurunkan Kualitas Demokrasi
Ganjar Pranowo berkampanye di Kampung Nelayan Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (28/1/2024) siang. Foto/Wahyudi Aulia Siregar/MPI
A A A
MEDAN - Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut Presiden memiliki hak dan diperbolehkan untuk berpihak serta berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut Ganjar pernyataan Presiden Joko Widodo itu agak mengkhawatirkan, karena pernyataan tersebut akan memicu ketidaknetralan aparat negara dan menurunkan kualitas demokrasi.

"Kalau mulai dengan statement baru ikut kampanye, maka saat ini agak mengkhawatirkan. Karena proses tidak netral pasti berjalan. Dan itu akan menurunkan kualitas demokrasi," kata Ganjar usai berkampanye di tengah-tengah masyarakat nelayan Kampung Nelayan Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (28/1/2024) siang.

Ganjar menegaskan, ketentuan yang mengatur presiden boleh berkampanye memang ada. Namun ketentuan itu hanya untuk Presiden yang akan kembali maju menjadi calon presiden untuk periode kedua.



"Aturannya boleh dah harus cuti. Tapi sebenarnya ketentuan itu untuk presiden yang mau maju lagi, yang incumbent. Kalau tidak, lebih baik netral semuanya. Seperti perintah presiden waktu itu, kepada kepala daerah, TNI/polri dan ASN seluruhnya harus netral," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan pernyataan soal keberpihakan dalam pemilu dan pemilihan presiden (pilpres) pada Rabu, 24 Januari 2024 lalu.

Presiden menyebut ketentuan mengenai kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Bagian kedelapan UU tersebut membahas kampanye pemilu oleh presiden, wakil presiden, dan pejabat negara.

Detail mengenai hak kampanye presiden dan wakil presiden termaktub dalam pasal 299, yang juga mencakup hak kampanye bagi pejabat negara.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1245 seconds (0.1#10.140)