Pelingsir Puri Agung Buleleng Apresiasi Program AMIN Lindungi Budaya dan Masyarakat Adat
loading...
A
A
A
BULELENG - Pelingsir Puri Agung Buleleng Ida Anak Agung Ngurah Ugrasena mengapresiasi salah satu program Capres Cawapres Pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, yang akan memperjuangkan aturan-aturan yang bertujuan menghormati hak hak Masyarakat, Hukum Adat.
"Memberikan apresiasi kepada pasangan AMIN, karena sesungguhnya di Indonesia ini kita adalah Bhineka Tunggal Ika kekuatan kita ada di budaya dan tradisi yang ada" katanya, dalam acara Konsolidasi Pemenangan AMIN semeton Anak Agung Ayu Laras Paramitha Caleg DPRD Provinsi Bali PKB Dapil Buleleng, Bali, Rabu (4/01/2024).
Anak Agung Ngurah Ugrasena yang juga Ketua Dewan Pengawas Majelis Agung Raja Sultan (MARS) Indonesia Pusat melanjutkan, untuk melindungi masyarakat adat dan budaya, diperlukan undang-undang yang berpihak kepada masyarakat adat.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai nasionalis dan pluralis yang membawa ide - ide Gusdur juga sangat menunjukan keseriusannya dalam memperjuangkan dan melindungi masyarakat adat.
"Kenapa sejak dulu tidak ada undang undangnya?. Cak Imin dengan program yang sedemikian itu ada gagasan undang undang budaya Nusantara. Ini luar biasa," imbuhnya.
Cawapres Muhaimin Iskandar dalam Debat Cawapres kedua beberapa waktu lalu mengatakan, menghormati masyarakat adat adalah memberikan hak ulayat mereka, hak budaya mereka, hak spiritual mereka, hak dan kewenangan mereka menentukan cara membangun.
Senada dengan Caleg DPR RI PKB Surya Nata Putra yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, perlu adanya undang - undang yang melindungi hak hak hukum masyarakat adat.
"Harus ada undang-undang Masyarakat Hukum Adat. Karena itu dapat melindungi masyarakat adat, karena selama ini banyak investasi ugal-ugalan yang seenaknya merampas hak-hak masyarakat adat," ucapnya.
Surya melanjutkan, diperlukan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk menjaga kelestarian budaya, adat istiadat, dan tanah adat. Menurutnya meski selama ini sudah ada regulasi yang mendorong pemerintah daerah mengeluarkan peraturan yang mengakui eksistensi masyarakat hukum adat, namun regulasi tersebut kerap kali berbenturan dengan investasi, terutama setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja.
"Disinilah perlu keseimbangan perlindungan kepada masyarakat adat dari kesewenang-wenangan investasi yang kerap kali merugikan masyarakat adat itu sendiri," tuturnya.
"Memberikan apresiasi kepada pasangan AMIN, karena sesungguhnya di Indonesia ini kita adalah Bhineka Tunggal Ika kekuatan kita ada di budaya dan tradisi yang ada" katanya, dalam acara Konsolidasi Pemenangan AMIN semeton Anak Agung Ayu Laras Paramitha Caleg DPRD Provinsi Bali PKB Dapil Buleleng, Bali, Rabu (4/01/2024).
Anak Agung Ngurah Ugrasena yang juga Ketua Dewan Pengawas Majelis Agung Raja Sultan (MARS) Indonesia Pusat melanjutkan, untuk melindungi masyarakat adat dan budaya, diperlukan undang-undang yang berpihak kepada masyarakat adat.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai nasionalis dan pluralis yang membawa ide - ide Gusdur juga sangat menunjukan keseriusannya dalam memperjuangkan dan melindungi masyarakat adat.
"Kenapa sejak dulu tidak ada undang undangnya?. Cak Imin dengan program yang sedemikian itu ada gagasan undang undang budaya Nusantara. Ini luar biasa," imbuhnya.
Cawapres Muhaimin Iskandar dalam Debat Cawapres kedua beberapa waktu lalu mengatakan, menghormati masyarakat adat adalah memberikan hak ulayat mereka, hak budaya mereka, hak spiritual mereka, hak dan kewenangan mereka menentukan cara membangun.
Senada dengan Caleg DPR RI PKB Surya Nata Putra yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, perlu adanya undang - undang yang melindungi hak hak hukum masyarakat adat.
"Harus ada undang-undang Masyarakat Hukum Adat. Karena itu dapat melindungi masyarakat adat, karena selama ini banyak investasi ugal-ugalan yang seenaknya merampas hak-hak masyarakat adat," ucapnya.
Surya melanjutkan, diperlukan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk menjaga kelestarian budaya, adat istiadat, dan tanah adat. Menurutnya meski selama ini sudah ada regulasi yang mendorong pemerintah daerah mengeluarkan peraturan yang mengakui eksistensi masyarakat hukum adat, namun regulasi tersebut kerap kali berbenturan dengan investasi, terutama setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja.
"Disinilah perlu keseimbangan perlindungan kepada masyarakat adat dari kesewenang-wenangan investasi yang kerap kali merugikan masyarakat adat itu sendiri," tuturnya.
(ams)