Langgar Izin Tinggal, 6 WNA Bangladesh Dideportasi Imigrasi Jaksel
Selasa, 18 Oktober 2022 - 23:20 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan bakal mendeportasi 6 WNA Bangladesh karena melanggar izin tinggal. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menangkap 6 Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh di apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap karena melakukan pelanggaran izin tinggal.
"Terhadap keenamnya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna, Selasa (18/10/2022).
Pendeportasian dan penangkalan terhadap keenam WNA Bangladesh itu bakal dilakukan Imigrasi Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Oktober 2022 besok. Pasalnya, mereka kedapatan melakukan pelanggaran pasal 122 huruf (a), pasal 123 huruf (a), dan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Domisili Tak Sesuai Izin, 6 Warga Bangladesh Ditangkap Imigrasi Jakarta Selatan
”Keenam WNA itu telah melakukan pelanggaran izin tinggal, keberadaannya di Indonesia disponsori oleh PT ATI yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Diketahui 1 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor, sedangkan yang lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan tujuan bisnis atau wisata,” katanya, Selasa (18/10/2022).
"Terhadap keenamnya akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna, Selasa (18/10/2022).
Pendeportasian dan penangkalan terhadap keenam WNA Bangladesh itu bakal dilakukan Imigrasi Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Oktober 2022 besok. Pasalnya, mereka kedapatan melakukan pelanggaran pasal 122 huruf (a), pasal 123 huruf (a), dan pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Domisili Tak Sesuai Izin, 6 Warga Bangladesh Ditangkap Imigrasi Jakarta Selatan
”Keenam WNA itu telah melakukan pelanggaran izin tinggal, keberadaannya di Indonesia disponsori oleh PT ATI yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Diketahui 1 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor, sedangkan yang lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan tujuan bisnis atau wisata,” katanya, Selasa (18/10/2022).
Lihat Juga :