Imigrasi Jakpus Deportasi WN India Lantaran Langgar Izin Tinggal
Rabu, 15 Maret 2023 - 00:09 WIB
loading...
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mendeportasi warga negara India berinisial SK karena langar izin tinggal atau overstay. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mendeportasi warga negara asing (WNA) asal India berinisial SK. Hal itu dikarenakan SK telah habis masa izin tinggal atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat menjelaskan yang bersangkutan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I dan melapor bahwa tidak mampu membayar biaya overstay.
”WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang telah habis masa berlakunya lebih dari 60 hari,” kata Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Diduga Sindikat Penipuan Siber, Imigrasi Deportasi 26 WNA China
Wahyu menjelaskan kronologis singkat WNA tersebut diketahui telah habis masa berlaku izin tinggalnya ketika akan melakukan check in di salah satu hotel di wilayah Jakarta Pusat.
Pihak pengelola hotel yang sebelumnya telah mendapatkan sosialisasi dari pihak Imigrasi kemudian menyarankan SK untuk melapor ke kantor Imigrasi.
Setelah mendapatkan saran dari pihak penginapan yang bersangkutan kemudiandatang ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk melapor. Bahwa yang bersangkutan dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat menjelaskan yang bersangkutan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I dan melapor bahwa tidak mampu membayar biaya overstay.
”WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang telah habis masa berlakunya lebih dari 60 hari,” kata Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Diduga Sindikat Penipuan Siber, Imigrasi Deportasi 26 WNA China
Wahyu menjelaskan kronologis singkat WNA tersebut diketahui telah habis masa berlaku izin tinggalnya ketika akan melakukan check in di salah satu hotel di wilayah Jakarta Pusat.
Pihak pengelola hotel yang sebelumnya telah mendapatkan sosialisasi dari pihak Imigrasi kemudian menyarankan SK untuk melapor ke kantor Imigrasi.
Setelah mendapatkan saran dari pihak penginapan yang bersangkutan kemudiandatang ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk melapor. Bahwa yang bersangkutan dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal yang berlaku.
Lihat Juga :