Ini Skema Pengembalian Aset Rp430 Miliar Wahyu Kenzo ke Korban Investasi Bodong

Rabu, 24 Januari 2024 - 10:28 WIB
loading...
A A A
Sebagai informasi, tiga terpidana investasi bodong robot trading ATG divonis oleh majelis hakim dengan vonis penjara berbeda. Wahyu Kenzo crazy rich Surabaya divonis dengan 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang dengan penjara 8 tahun dan denda Rp6 miliar subsider kurungan 3 bulan.

Sementara satu rekannya Raymond Enovan divonis dengan 4 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan.
(ams)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2527 seconds (0.1#10.140)