PN Purworejo Gelar Sidang Caleg Kampanye Libatkan Anak di Bawah Umur
loading...
A
A
A
PURWOREJO - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menggelar sidang perkara calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat kampanye.
Sidang dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono dan didampingi oleh hakim anggota Jhon Ricardo dan M Budi Darma.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Muhammad Abdullah tampak didampingi penasihat hukumnya yakni, Muhammad Saleh di Ruang Sidang Cakra. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di mana terdakwa dikenai dakwaan tunggal hanya satu pasal yaitu Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diubah jadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
"Intinya dari pasal tersebut adalah pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, kurang lebih itu," kata Jubir PN Purworejo, Santonius Tambunan, Selasa (23/1/2024).
Selain pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Ada empat poin dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, Muhammad Saleh.
Pertama, terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dianggap tidak patuh pada ketentuan peraturan Bawaslu karena proses pemeriksaan terhadap perkara Pemilu berbeda dengan pidana umumnya.
Proses pengkajian lebih dalam terhadap pokok perkara serta klarifikasi tidak dilakukan sehingga Bawaslu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkesan buru-buru tanpa melalui proses pengkajian mendalam.
Sidang dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono dan didampingi oleh hakim anggota Jhon Ricardo dan M Budi Darma.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Muhammad Abdullah tampak didampingi penasihat hukumnya yakni, Muhammad Saleh di Ruang Sidang Cakra. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di mana terdakwa dikenai dakwaan tunggal hanya satu pasal yaitu Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diubah jadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
"Intinya dari pasal tersebut adalah pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, kurang lebih itu," kata Jubir PN Purworejo, Santonius Tambunan, Selasa (23/1/2024).
Selain pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Ada empat poin dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, Muhammad Saleh.
Pertama, terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dianggap tidak patuh pada ketentuan peraturan Bawaslu karena proses pemeriksaan terhadap perkara Pemilu berbeda dengan pidana umumnya.
Proses pengkajian lebih dalam terhadap pokok perkara serta klarifikasi tidak dilakukan sehingga Bawaslu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkesan buru-buru tanpa melalui proses pengkajian mendalam.