PN Purworejo Gelar Sidang Caleg Kampanye Libatkan Anak di Bawah Umur

Selasa, 23 Januari 2024 - 21:15 WIB
loading...
PN Purworejo Gelar Sidang...
Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menggelar sidang perkara calon legislatif (Caleg) di Purworejo, Jateng yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat kampanye. Foto/Ist
A A A
PURWOREJO - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menggelar sidang perkara calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat kampanye.

Sidang dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono dan didampingi oleh hakim anggota Jhon Ricardo dan M Budi Darma.

Baca juga: Bawaslu Purworejo Limpahkan Kasus Pelibatan Anak Dalam Kampanye ke Polisi

Dalam sidang tersebut, terdakwa Muhammad Abdullah tampak didampingi penasihat hukumnya yakni, Muhammad Saleh di Ruang Sidang Cakra. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana terdakwa dikenai dakwaan tunggal hanya satu pasal yaitu Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diubah jadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

"Intinya dari pasal tersebut adalah pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, kurang lebih itu," kata Jubir PN Purworejo, Santonius Tambunan, Selasa (23/1/2024).

Selain pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Ada empat poin dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, Muhammad Saleh.

Baca juga: Tiga Pekan Kampanye, Bawaslu Temukan 126 Dugaan Pelanggaran Pemilu

Pertama, terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dianggap tidak patuh pada ketentuan peraturan Bawaslu karena proses pemeriksaan terhadap perkara Pemilu berbeda dengan pidana umumnya.

Proses pengkajian lebih dalam terhadap pokok perkara serta klarifikasi tidak dilakukan sehingga Bawaslu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkesan buru-buru tanpa melalui proses pengkajian mendalam.

Kedua soal kompetensi dari penyidik dan penyelidik. Penanganan perkara pemilu, Kepolisian penyidik maupun jaksa dan hakim itu harus tersertifikasi serta memiliki kompetensi untuk menyelesaikan perkara pemilu.

"Kalau tidak memiliki kompetensi tidak bisa memeriksa," ujarnya.

Ketiga menyangkut alat bukti. Pihaknya belum melihat adanya uji forensik terhadap bukti video yang digunakan.

Keempat, proses pemeriksaan terhadap saksi pembuat video ini adalah seorang anak yang tidak diperiksa di ruang khusus anak dan penyidik kepolisian yang memiliki sertifikasi anak.

"Jadi sebenarnya mereka tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa seorang anak. Karena treatment anak dan orang dewasa itu berbeda," ucapnya.

Selain itu, definisi mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye itu tidak dijelaskan dalam surat dakwaan oleh jaksa. Melainkan hanya menjelaskan kegiatan Bawaslu tidak menjelaskan secara rinci tindakan apa yang dilakukan oleh terdakwa bagaimana proses mengajak anaknya bagaimana model pelibatannya itu kan harus clear.

"Maka perkara ini menurut kami sangat terburu-buru sangat politis dan cenderung tidak objektif," sambungnya.

Atas poin-poin keberatan yang dibacakan, pihaknya meminta agar hakim membatalkan perkara tersebut. "Membatalkan surat dakwaan dari penuntut umum sehingga proses penyidikan ini berhenti dan perkaranya tidak lanjut," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa yamg merupakan Caleg Dapil VI Purworejo diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanyenya. Konten video kampanye tersebut di-upload di akun media sosial pribadinya.

Konten kampanye dalam video berdurasi 20 detik itu di-upload di akun TikTok @kangabdullah72. Dalam video tersebut terlihat dua pelajar yang mengenakan seragam pramuka ikut mengampanyekan salah seorang caleg.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Kunjungan ke Kebumen...
Kunjungan ke Kebumen dan Purworejo, Menteri Trenggono Targetkan Bangun 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih
Sidang Ijazah Jokowi...
Sidang Ijazah Jokowi di PN Solo Memanas, Kuasa Hukum 2 Kubu Debat Sengit
Sidang Gugatan CLS Ijazah...
Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo, Rekan Seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM Ungkap Fakta Ini
Mantan Wakapolri Oegroseno...
Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Persidangan, Kuasa Hukum Jokowi Angkat Bicara
Kuasa Hukum Christiano...
Kuasa Hukum Christiano di PN Sleman: Unsur Kelalaian Tak Terpenuhi
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Rekomendasi
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Bulan Pertama Tahun Hijriah? Ini Sejarah dan Keistimewaannya
Ini 15 Negara yang Mampu...
Ini 15 Negara yang Mampu Memproduksi Jet Tempur Sendiri, Indonesia Kapan?
EJAE Curi Perhatian...
EJAE Curi Perhatian di Pembukaan Piala Dunia 2026, Bawakan Lagu Resmi FIFA dalam Bahasa Korea
Berita Terkini
Demo Kenaikan Harga...
Demo Kenaikan Harga Pertamax, Aktivis 98: Ada Pergeseran Orientasi Mahasiswa
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Jelang Demo Mahasiswa...
Jelang Demo Mahasiswa BEM UI, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Masih Ramai Lancar
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved