PN Purworejo Gelar Sidang Caleg Kampanye Libatkan Anak di Bawah Umur

Selasa, 23 Januari 2024 - 21:15 WIB
loading...
PN Purworejo Gelar Sidang Caleg Kampanye Libatkan Anak di Bawah Umur
Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menggelar sidang perkara calon legislatif (Caleg) di Purworejo, Jateng yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat kampanye. Foto/Ist
A A A
PURWOREJO - Pengadilan Negeri (PN) Purworejo menggelar sidang perkara calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang diduga melibatkan anak di bawah umur saat kampanye.

Sidang dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Supriyono dan didampingi oleh hakim anggota Jhon Ricardo dan M Budi Darma.



Dalam sidang tersebut, terdakwa Muhammad Abdullah tampak didampingi penasihat hukumnya yakni, Muhammad Saleh di Ruang Sidang Cakra. Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana terdakwa dikenai dakwaan tunggal hanya satu pasal yaitu Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (2) huruf (k) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diubah jadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

"Intinya dari pasal tersebut adalah pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu telah mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, kurang lebih itu," kata Jubir PN Purworejo, Santonius Tambunan, Selasa (23/1/2024).

Selain pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Ada empat poin dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, Muhammad Saleh.



Pertama, terkait proses penyelidikan dan penyidikan yang dianggap tidak patuh pada ketentuan peraturan Bawaslu karena proses pemeriksaan terhadap perkara Pemilu berbeda dengan pidana umumnya.

Proses pengkajian lebih dalam terhadap pokok perkara serta klarifikasi tidak dilakukan sehingga Bawaslu dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkesan buru-buru tanpa melalui proses pengkajian mendalam.

Kedua soal kompetensi dari penyidik dan penyelidik. Penanganan perkara pemilu, Kepolisian penyidik maupun jaksa dan hakim itu harus tersertifikasi serta memiliki kompetensi untuk menyelesaikan perkara pemilu.

"Kalau tidak memiliki kompetensi tidak bisa memeriksa," ujarnya.

Ketiga menyangkut alat bukti. Pihaknya belum melihat adanya uji forensik terhadap bukti video yang digunakan.

Keempat, proses pemeriksaan terhadap saksi pembuat video ini adalah seorang anak yang tidak diperiksa di ruang khusus anak dan penyidik kepolisian yang memiliki sertifikasi anak.

"Jadi sebenarnya mereka tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa seorang anak. Karena treatment anak dan orang dewasa itu berbeda," ucapnya.

Selain itu, definisi mengikutsertakan anak dalam kegiatan kampanye itu tidak dijelaskan dalam surat dakwaan oleh jaksa. Melainkan hanya menjelaskan kegiatan Bawaslu tidak menjelaskan secara rinci tindakan apa yang dilakukan oleh terdakwa bagaimana proses mengajak anaknya bagaimana model pelibatannya itu kan harus clear.

"Maka perkara ini menurut kami sangat terburu-buru sangat politis dan cenderung tidak objektif," sambungnya.

Atas poin-poin keberatan yang dibacakan, pihaknya meminta agar hakim membatalkan perkara tersebut. "Membatalkan surat dakwaan dari penuntut umum sehingga proses penyidikan ini berhenti dan perkaranya tidak lanjut," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa yamg merupakan Caleg Dapil VI Purworejo diduga melibatkan anak di bawah umur dalam kampanyenya. Konten video kampanye tersebut di-upload di akun media sosial pribadinya.

Konten kampanye dalam video berdurasi 20 detik itu di-upload di akun TikTok @kangabdullah72. Dalam video tersebut terlihat dua pelajar yang mengenakan seragam pramuka ikut mengampanyekan salah seorang caleg.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1994 seconds (0.1#10.140)