Razia di Lapas Kuningan, Petugas Temukan Benda Terlarang di Dalam Sel

Rabu, 12 Agustus 2020 - 04:30 WIB
loading...
Razia di Lapas Kuningan,...
Petugas gabungan melakukan razia di Lapas Lapas kelas II A Kuningan Jawa Barat Rabu (12/8/2020) dini hari. FOTO :iNews tv/Miftahudin
A A A
CIREBON - Petugas gabungan Kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkuham) Jawa Barat dan Satgas Kamtib UPT pemasyarakatan sewilayah Ciayumajakuning, melakukan pemeriksaan kamar di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Kuningan Rabu (12/8/2020) dinihari.

Inspeksi dipimpin langsung Kepala Kantor Kemenkumham Jawa Barat Imam Suyudi dan Kepala Lapas kelas II A Kuningan Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mencari barang-barang terlarang yang dimiliki oleh para penghuni lapas.

Selain itu inspeksi mendadak merupakan tindak lanjut dari penangkapan empat penghuni lapas kelas IIA Kuningan, yang ditangkap oleh tim siber Bareskrim Polri pada tujuh Jumat kemarin.(Baca juga : New Normal, Warga Cirebon Gelar Resepsi Pernikahan secara Drive Thru )

Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah benda terlarang untuk di bawa kedalam sel, di antaranya sambungan listrik dan perangkat elektronik dengan kondisi yang tidak layak pakai. Petugas juga menemukan sebanyak 18 handphone, 15 korek gas, dan 7 senjata tajam. Sejumlah benda terlarang tersebut, berhasil disita oleh petugas dari 70 kamar yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan.

Kepala Kantor Kemenkuham Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan, berdasarkan temuan ini pihak Kemenkumham Jawa Barat menekankan kepada pihak lembaga pemasyarakatan kelas II A Kuningan untuk lebih teleti dalam mengawasi proses keluar masuknya barang maupun orang kedalam lapas. "Kami meminta agar Kalapas untuk memperhatikan soal ini," ujarnya.(Baca juga : Saber Pungli Tangani 10.000 Pungutan Liar di Jabar Selama 2020 )

Sementara itu, minimnya kamera pengawas CCTV di setiap sudut blok kamar tahanan, membuat para napi leluasa melakukan pelanggaran didalam tahanan. Selain itu juga, Kemenkumham Jawa Barat akan melakukan pembinaan terhadap warga binaan yang menyimpan benda terlarang.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1801 seconds (0.1#10.140)