Beredar Surat Edaran Larangan THM, Kadispar Makassar: Itu Hoaks
loading...
A
A
A
2. Dalam upaya penanganan, pengendalian, percepatan maka Pemerintah Kota Makassar melakukan penutupan kegiatan operasional usaha hiburan mulai tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian dengan melihat kondisi aman dari penyebaran Virus Corona Disease (COVID 19). Adapun jenis usaha yang TUTUP sebagai berikut :
a. Klub Malam, Diskotek dan, Pub
b. Karaoke
c. Bar dan Cafe
d. Panti pijat Refleksi, dan SPA (Solus Per Aqua)
e. Bioskop.
3. Segala bentuk penyelenggaraan resepsi pernikahan yang dilakukan di hotel dan balai pertemuan belum diperbolehkan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
4. Penyelenggaraan MICE dapat dilaksanakan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan
pembatasan peserta sebanyak 50 % dari jumlah kapasitas ruangan.
5. Tim Gugus Tugas Covid-19 akan menutup paksa usaha yang melanggar atas ketentuan yang dimaksud.
6. Demikian edaran ini untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
a. Klub Malam, Diskotek dan, Pub
b. Karaoke
c. Bar dan Cafe
d. Panti pijat Refleksi, dan SPA (Solus Per Aqua)
e. Bioskop.
3. Segala bentuk penyelenggaraan resepsi pernikahan yang dilakukan di hotel dan balai pertemuan belum diperbolehkan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.
4. Penyelenggaraan MICE dapat dilaksanakan dengan mengacu pada protokol kesehatan dan
pembatasan peserta sebanyak 50 % dari jumlah kapasitas ruangan.
5. Tim Gugus Tugas Covid-19 akan menutup paksa usaha yang melanggar atas ketentuan yang dimaksud.
6. Demikian edaran ini untuk menjadi perhatian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
(agn)