Ketua Gereja HFC Tersandung Kasus Cabul, Sinode Gelar Sidang Raya Luar Biasa
Selasa, 11 Agustus 2020 - 17:08 WIB
loading...
A
A
A
Apakah ada pemecatan terhadap Hanny Layantara? Dengan diplomatis Sutresno menyatakan tidak ada pemecatan. Dia menegaskan bahwa, di AD/ART pengurus sinode harus hidup kudus. Namun, dia menyatakan bahwa, jika nanti di Sidang Raya Luar Biasa ini ada perubahan kepengurusan, maka ada penggantian.
“Saya tidak mengatakan dipecat atau tidak. Kalau ada perubahan susunan pengurus, akan ada penggantian,” terangnya.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan, pendeta Hanny Layantara diduga melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya. Anak pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya. Pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.
(BACA JUGA: Tammy Duckworth, Bakal Cawapres Biden yang Pernah Tinggal di Jakarta)
Dalam perkara ini, pendeta Hanny Layantara didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo,saat disebut hendak pergi keluar negeri. Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.
“Saya tidak mengatakan dipecat atau tidak. Kalau ada perubahan susunan pengurus, akan ada penggantian,” terangnya.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan, pendeta Hanny Layantara diduga melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya. Anak pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya. Pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.
(BACA JUGA: Tammy Duckworth, Bakal Cawapres Biden yang Pernah Tinggal di Jakarta)
Dalam perkara ini, pendeta Hanny Layantara didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo,saat disebut hendak pergi keluar negeri. Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.
(vit)
Lihat Juga :