Ketua Gereja HFC Tersandung Kasus Cabul, Sinode Gelar Sidang Raya Luar Biasa

Selasa, 11 Agustus 2020 - 17:08 WIB
loading...
Ketua Gereja HFC Tersandung...
Sinode Gereja Happy Family Center (HFC) menggelar Sidang Raya Luar Biasa di Surabaya menyusul Ketua HFC, Hanny Layantara (HL) terseret kasus hukum. (Foto/SINDOnews/Lukman Hakim)
A A A
SURABAYA - Sinode Gereja Happy Family Center (HFC) menggelar Sidang Raya Luar Biasa di Surabaya menyusul Ketua HFC, Hanny Layantara (HL) terseret kasus hukum yakni dugaan cabul.

Kini kasusnya sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang HFC digelar pada pada hari ini, Selasa (11/8/2020).

Sekretaris Umum HFC, Sutresno Kusmana mengatakan, Sidang Raya Luar Biasa ini digelar dalam rangka mengevaluasi secara keseluruhan kinerja HFC. Mulai dari keuangan beserta aset-asetnya.

Bahkan, masalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) juga menjadi topik pembahasan.

“Kalau soal pendeta HL kita tidak banyak membahas. Tapi tadi ada yang menanyakan. Saya jawab, kita ikuti saja AD/ART. Kalau dia itu pengurus sinode, maka harus hidup kudus,” katanya, Selasa (11/8/2020).(BACA JUGA: Presiden Jokowi Saksikan Penyuntikan Uji Klinis Vaksin Covid-19)

Apakah ada pemecatan terhadap Hanny Layantara? Dengan diplomatis Sutresno menyatakan tidak ada pemecatan. Dia menegaskan bahwa, di AD/ART pengurus sinode harus hidup kudus. Namun, dia menyatakan bahwa, jika nanti di Sidang Raya Luar Biasa ini ada perubahan kepengurusan, maka ada penggantian.

“Saya tidak mengatakan dipecat atau tidak. Kalau ada perubahan susunan pengurus, akan ada penggantian,” terangnya.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan, pendeta Hanny Layantara diduga melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya. Anak pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya. Pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.
(BACA JUGA: Tammy Duckworth, Bakal Cawapres Biden yang Pernah Tinggal di Jakarta)

Dalam perkara ini, pendeta Hanny Layantara didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo,saat disebut hendak pergi keluar negeri. Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1916 seconds (0.1#10.140)