Pendeta Cabul Ajukan Kasasi, Jubir Korban: Kami Yakin Hukum Berpihak Kepentingan Anak

Minggu, 13 Desember 2020 - 14:33 WIB
loading...
Pendeta Cabul Ajukan...
Pendeta Hanny Layantara (topi merah) saat dipindah ke Rutan Medaeng. Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Ketua Tim Pengacara terdakwa Hanny Layantara , Adi Warmansyah berencana mengajukan kasasi atas vonis 11 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim).

Vonis tersebut lebih berat dibanding putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
(Baca Juga: Banding ke Pengadilan Tinggi, Pendeta Cabul Ini Justru Divonis 11 Tahun Penjara)

"Kami bakal memakai kartu truf diantaranya, tidak diterapkannya Pasal 78 KUHP tentang daluwarsa. Kemudian adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) saat proses pemeriksaan dan persidangan pada kasus tersebut. Permohonan kasasi sudah kami layangkan ke MA (Mahkamah Agung)," kata Adi Warman.

Sementara itu, juru bicara (jubir) keluarga korban, Bethania Thenu mengatakan bahwa, pengajuan kasasi adalah hak terdakwa. "Sah - sah saja. Jika memang tidak puas dengan putusan PT (Pengadilan Tinggi), ya silakan ajukan kasasi. Kenapa harus membuat kisah-kisah baru yang justru semakin menyudutkan terdakwa," ujarnya.

Eden menegaskan, tidak ada yang disembunyikan dari perkara ini. Proses penanganan perkara sudah dilakukan secara fair dan terbuka. Perlu diketahui, kata dia, sejak awal kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku adalah tokoh agama. "Berfikir akan lepas dari jerat hukum, seperti mimpi di siang bolong. Kami keluarga yakin hukum di negara kita ini berpihak kepada kepentingan anak," tandas Eden. (Baca Juga: Protokol COVID-19, Pengadilan Tinggi Jatim Luncurkan Command Center)

Diketahui sebelumnya, majelis hakim PT Jatim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara kepada terdakwa Hanny Layantara. Pendeta Happy Family Center (HFC) itu dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 289 KUHP lebih Subsider Pasal 294 KUHP.

Sementara itu, dalam putusan majelis hakim PN Surabaya disebutkan, Hanny Layantara, sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari pengusaha di Surabaya. Pencabulan diduga dilakukan di lantai 4 atau ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Surabaya. (Baca Juga: Nekat Liburan Keluar Kota di Akhir Tahun, Balik ke Surabaya Wajib Lakukan Ini)

Namun, mulai tahun 2009-2011, intensitas perbuatan cabul terdakwa mulai berkurang. Dikarenakan, terdakwa telah mengangkat anak perempuan selain korban. Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak pergi keluar negeri.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
MA Tolak Kasasi Mario...
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Kasus Pencabulan Mantan Pacar
Menang Kasasi di MA,...
Menang Kasasi di MA, Warga Tangsel Bisa Lintasi Kembali Gang Besan yang Ditutup Tembok
Aksi Bejat Pengurus...
Aksi Bejat Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun Terekam CCTV
Ini Tampang Predator...
Ini Tampang Predator Anak Laki-laki di Bekasi, Polisi: Pelaku Sehat dan Sadar Penuh!
Miris! Bocah 7 Tahun...
Miris! Bocah 7 Tahun Dicabuli Teman Sebaya, Orang Tua Sebut Laporannya Ditolak Polisi
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Perkuat Vonis...
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
Rekomendasi
Hadiri Musprov POBSI...
Hadiri Musprov POBSI Sumut, Ketua Harian: Membangun Biliar Lebih Besar demi Hasilkan Atlet Terbaik 
6 Tentara Israel Tewas...
6 Tentara Israel Tewas dalam 3 Hari Terakhir Akibat Sergapan Hizbullah
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved