Pendeta Cabul Ajukan Kasasi, Jubir Korban: Kami Yakin Hukum Berpihak Kepentingan Anak

Minggu, 13 Desember 2020 - 14:33 WIB
loading...
Pendeta Cabul Ajukan Kasasi, Jubir Korban: Kami Yakin Hukum Berpihak Kepentingan Anak
Pendeta Hanny Layantara (topi merah) saat dipindah ke Rutan Medaeng. Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Ketua Tim Pengacara terdakwa Hanny Layantara , Adi Warmansyah berencana mengajukan kasasi atas vonis 11 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim).

Vonis tersebut lebih berat dibanding putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
(Baca Juga: Banding ke Pengadilan Tinggi, Pendeta Cabul Ini Justru Divonis 11 Tahun Penjara)

"Kami bakal memakai kartu truf diantaranya, tidak diterapkannya Pasal 78 KUHP tentang daluwarsa. Kemudian adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) saat proses pemeriksaan dan persidangan pada kasus tersebut. Permohonan kasasi sudah kami layangkan ke MA (Mahkamah Agung)," kata Adi Warman.

Sementara itu, juru bicara (jubir) keluarga korban, Bethania Thenu mengatakan bahwa, pengajuan kasasi adalah hak terdakwa. "Sah - sah saja. Jika memang tidak puas dengan putusan PT (Pengadilan Tinggi), ya silakan ajukan kasasi. Kenapa harus membuat kisah-kisah baru yang justru semakin menyudutkan terdakwa," ujarnya.

Eden menegaskan, tidak ada yang disembunyikan dari perkara ini. Proses penanganan perkara sudah dilakukan secara fair dan terbuka. Perlu diketahui, kata dia, sejak awal kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku adalah tokoh agama. "Berfikir akan lepas dari jerat hukum, seperti mimpi di siang bolong. Kami keluarga yakin hukum di negara kita ini berpihak kepada kepentingan anak," tandas Eden. (Baca Juga: Protokol COVID-19, Pengadilan Tinggi Jatim Luncurkan Command Center)

Diketahui sebelumnya, majelis hakim PT Jatim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan penjara kepada terdakwa Hanny Layantara. Pendeta Happy Family Center (HFC) itu dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 289 KUHP lebih Subsider Pasal 294 KUHP.

Sementara itu, dalam putusan majelis hakim PN Surabaya disebutkan, Hanny Layantara, sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari pengusaha di Surabaya. Pencabulan diduga dilakukan di lantai 4 atau ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Surabaya. (Baca Juga: Nekat Liburan Keluar Kota di Akhir Tahun, Balik ke Surabaya Wajib Lakukan Ini)

Namun, mulai tahun 2009-2011, intensitas perbuatan cabul terdakwa mulai berkurang. Dikarenakan, terdakwa telah mengangkat anak perempuan selain korban. Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak pergi keluar negeri.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2114 seconds (0.1#10.140)