Kasasi Ditolak MA, Pendeta Hanny Tetap Divonis 11 Tahun Penjara Akibat Cabuli Jemaatnya

Senin, 12 April 2021 - 23:04 WIB
loading...
Kasasi Ditolak MA, Pendeta...
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Hanny Layantara. Sehingga, pendeta Happy Family Center (HFC) Surabaya itu tetap dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Dok/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Hanny Layantara. Sehingga, pendeta Happy Family Center (HFC) Surabaya itu tetap dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Hanny Layantara dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap jemaatnya yang masih dibawah umur. Dalam perkara ini, Hanny dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 289 KUHP, subsider pasal 294 KUHP.

Pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hanny 10 tahun penjara. Tak puas, Hanny mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Namun, PT Jatim menguatkan putusan PN Surabaya dan justru menambah hukuman Hanny menjadi 11 tahun penjara.

"Kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengucapkan syukur karena perkara yang kami adili bertaraf nasional telah dikuatkan oleh peradilan tertinggi yaitu MA," kata Juru Bicara PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (12/4/2021).

Dalam perkara ini, Hanny Layantara dilaporkan seorang korbannya berinisial IW. Pencabulan itu dilakukan Hanny pada 2005-2011, atau saat korban berusia 12-18 tahun, semasa dititipkan oleh orang tuanya. Korban yang kini berusia 27 tahun kemudian membongkar kasus tersebut pada bulan Maret 2020 saat hendak menikah.

Pencabulan diduga dilakukan di lantai empat atau ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Surabaya. Namun, mulai tahun 2009-2011, intensitas perbuatan cabul terdakwa mulai berkurang. Dikarenakan, terdakwa telah mengangkat anak perempuan selain korban. Baca: Banding ke Pengadilan Tinggi, Pendeta Cabul Ini Justru Divonis 11 Tahun Penjara.

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Hanny Layantara ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak pergi ke luar negeri. Baca Juga: Berkas Oknum Pendeta Cabul P21, Segera Disidangkan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
ESQ Raih Penghargaan...
ESQ Raih Penghargaan atas Inovasi Pemetaan Talenta ASN Terbanyak dan Termodern Berbasis AI di Jawa Timur
2 Dosen di Jawa Timur...
2 Dosen di Jawa Timur Ajari Ibu Rumah Tangga di Dukuh Setro Buat Minuman Herbal
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Viral, Robot China Ini...
Viral, Robot China Ini Mengemis di Jalan untuk Bayar Listrik
Amalan Hari Asyura 10...
Amalan Hari Asyura 10 Muharram: Puasa Asyura, Sedekah, dan Meluaskan Rezeki Keluarga
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved