Kasasi Ditolak MA, Pendeta Hanny Tetap Divonis 11 Tahun Penjara Akibat Cabuli Jemaatnya

Senin, 12 April 2021 - 23:04 WIB
loading...
Kasasi Ditolak MA, Pendeta...
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Hanny Layantara. Sehingga, pendeta Happy Family Center (HFC) Surabaya itu tetap dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Dok/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Hanny Layantara. Sehingga, pendeta Happy Family Center (HFC) Surabaya itu tetap dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Hanny Layantara dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap jemaatnya yang masih dibawah umur. Dalam perkara ini, Hanny dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 289 KUHP, subsider pasal 294 KUHP.

Pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hanny 10 tahun penjara. Tak puas, Hanny mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Namun, PT Jatim menguatkan putusan PN Surabaya dan justru menambah hukuman Hanny menjadi 11 tahun penjara.

"Kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengucapkan syukur karena perkara yang kami adili bertaraf nasional telah dikuatkan oleh peradilan tertinggi yaitu MA," kata Juru Bicara PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (12/4/2021).

Dalam perkara ini, Hanny Layantara dilaporkan seorang korbannya berinisial IW. Pencabulan itu dilakukan Hanny pada 2005-2011, atau saat korban berusia 12-18 tahun, semasa dititipkan oleh orang tuanya. Korban yang kini berusia 27 tahun kemudian membongkar kasus tersebut pada bulan Maret 2020 saat hendak menikah.

Pencabulan diduga dilakukan di lantai empat atau ruang kerja Hanny, di Gereja HFC Jalan Embong Sawo Surabaya. Namun, mulai tahun 2009-2011, intensitas perbuatan cabul terdakwa mulai berkurang. Dikarenakan, terdakwa telah mengangkat anak perempuan selain korban. Baca: Banding ke Pengadilan Tinggi, Pendeta Cabul Ini Justru Divonis 11 Tahun Penjara.

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Hanny Layantara ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak pergi ke luar negeri. Baca Juga: Berkas Oknum Pendeta Cabul P21, Segera Disidangkan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
ESQ Raih Penghargaan...
ESQ Raih Penghargaan atas Inovasi Pemetaan Talenta ASN Terbanyak dan Termodern Berbasis AI di Jawa Timur
Mengenal Lambung Turah:...
Mengenal Lambung Turah: Kreator yang Konsisten Menjelajahi Kuliner Blusukan di Jawa Timur
Perkuat Jaringan di...
Perkuat Jaringan di Jatim, XLSMART Perluas 5G Blanket Coverage di 8 Kabupaten/Kota
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
Rekomendasi
Bring Back My Heart...
Bring Back My Heart Jadi Pilihan Microdrama Romantis yang Seru di V+Short
Menlu Iran: Israel Gunakan...
Menlu Iran: Israel Gunakan Uang Pajak AS untuk Bungkam Kritikus AS
Kelakar Prabowo: Nanti...
Kelakar Prabowo: Nanti Ada Pertandingan Jenderal-Jenderal, Saya Wasitnya
Berita Terkini
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved