Cemarkan Nama Baik, Pemilik Akun Facebook Ini Dilaporkan ke Polisi
Selasa, 11 Agustus 2020 - 16:01 WIB
loading...
M Asril Siregar MH, selaku pengacara sekaligus kuasa hukum dari korban, Hendri Dumanter Tampubolon yang melaporkan ke Polresta Deliserdang terkait pencemaran nama baik melalui akun facebook. Foto istimewa
A
A
A
DELISERDANG - Dianggap telah mencemarkan nama baik, M Asril Siregar MH, selaku pengacara sekaligus kuasa hukum dari korban, Hendri Dumanter Tampubolon melaporkan salah satu pemilik akun facebook berinisial HBP yang diduga memposting berita fitnah atas nama kliennya.
Dalam laporan polisinya nomor STTLP/400/VIII/2020/SU/RestaDS, tanggal 07 Agustus 2020 yang ditandatangani Kanit I Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Ipda Azuwir Ali Akbar, M Asril Siregar MH mengatakan peristiwa pidana Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 jo 47 itu terjadi pada pada Jumat 7 Agustus 2020 sekira pukul 14.46 Wib di Jalan Besar Lubuk Pakam-Perbaungan Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
"Ada orang yang memberitahukan dan menunjukkan postingan di akun facebook itu. Atas postingan berita fitnah itu, klien saya merasa keberatan dan dirugikan nama baiknya hingga menempuh jalur hukum," kata Asril Siregar kepada wartawan, Selasa (11/8/2020). (Baca: Polisi: Unggahan Jerinx Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik)
Dijelaskan Asril, dalam berita yang diposting pemilik akun facebook berinisial HBP itu sudah keterlaluan memfitnah klien-nya hingga mencatut salah satu nama lembaga pemerintah dan salah satu nama lembaga ormas. Apalagi menurut pengacara kondang di kota Medan ini, penulis berita itu tidak konfirmasi atau melakukan prosedur sesuai undang-undang jurnalis.
"Apa maksud beritanya itu yang menuding klien saya memberi upeti kepada salah satu lembaga pemerintah dan ormas. Harus ada buktinya lah. Masa link beritanya yang sudah terbit dulu dikirim ke klien saya tanpa konfirmasi dahulu. Bukan seperti itu hasil jurnalistik itu opini," ujarnya.
Dalam laporan polisinya nomor STTLP/400/VIII/2020/SU/RestaDS, tanggal 07 Agustus 2020 yang ditandatangani Kanit I Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Ipda Azuwir Ali Akbar, M Asril Siregar MH mengatakan peristiwa pidana Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 jo 47 itu terjadi pada pada Jumat 7 Agustus 2020 sekira pukul 14.46 Wib di Jalan Besar Lubuk Pakam-Perbaungan Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
"Ada orang yang memberitahukan dan menunjukkan postingan di akun facebook itu. Atas postingan berita fitnah itu, klien saya merasa keberatan dan dirugikan nama baiknya hingga menempuh jalur hukum," kata Asril Siregar kepada wartawan, Selasa (11/8/2020). (Baca: Polisi: Unggahan Jerinx Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik)
Dijelaskan Asril, dalam berita yang diposting pemilik akun facebook berinisial HBP itu sudah keterlaluan memfitnah klien-nya hingga mencatut salah satu nama lembaga pemerintah dan salah satu nama lembaga ormas. Apalagi menurut pengacara kondang di kota Medan ini, penulis berita itu tidak konfirmasi atau melakukan prosedur sesuai undang-undang jurnalis.
"Apa maksud beritanya itu yang menuding klien saya memberi upeti kepada salah satu lembaga pemerintah dan ormas. Harus ada buktinya lah. Masa link beritanya yang sudah terbit dulu dikirim ke klien saya tanpa konfirmasi dahulu. Bukan seperti itu hasil jurnalistik itu opini," ujarnya.
Lihat Juga :