Coklit Data Pemilih Pilkada Jabar 2020 Dikotori Ulah Joki
loading...
A
A
A
BANDUNG - Proses pencocokan dan penelitian ( coklit ) data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Provinsi Jawa Barat dikotori ulah joki. Hal itu menjadi temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar dalam proses coklit data pemilih yang telah dimulai sejak 15 Juli 2020 lalu.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi mengungkapkan, temuan tersebut diperoleh pihaknya dari laporan sejumlah Bawaslu kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020. "Kami menemukan ada joki, itu istilah kami yang melakukan pemutakhiran data pemilih. Artinya, bukan dilakukan oleh PPDP atau petugas pemutakhiran data pemilih," ungkap Zaki, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Serahkan Diri atau Diburu, Pelaku Penyerangan di Pasar Kliwon Solo Diultimatum)
Menurut dia, temuan joki PPDP itu dilaporkan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung, Karawang, Pangandaran, dan Kota Depok. Bawaslu setempat, kata Zaki, langsung menindaklanjuti temuan tersebut. "Yang sudah diputuskan (ada pelanggaran) itu di Kabupaten Bandung, Karawang, dan Pangandaran. Sementara di Depok itu sudah ditangani, tapi pelanggaran administrasinya sedang diproses," terangnya. (Baca juga: Kapolresta Kena Pukul Pelaku Penyerangan di Pasar Kliwon Solo)
Zaki menjelaskan, joki PPDP tidak memiliki legal standing untuk melakukan coklit. Oleh karenanya, hasil coklitnya pun dianggap tidak sah karena bukan dilakukan oleh PPDP. Dia pun memastikan bahwa penggunaan joki dalam tahapan coklit menimbulkan pelanggaran administrasi. Pasalnya, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tahapan coklit harus dilakukan oleh PPDP. (Baca juga: Kisah Pilu Kehidupan Warga Bedeng di Bawah Jembatan Arteri Semarang)
"(Ada) pelanggaran administrasi dan rekomendasinya itu memberhentikan yang bersangkutan (PPDP yang menggunakan joki)," katanya. Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini tengah melakukan pemutakhiran data pemilih melalui proses coklit yang dijadwalkan selesai 14 Agustus 2020 mendatang. (Baca juga: Aksi Penyerangan di Pasar Kliwon Solo, Begini Cerita Keluarga Korban)
Coklit dilakukan oleh PPDP dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah. Saat melakukan coklit, petugas mengacu pada daftar pemilih dalam model A-KWK yang berasal dari hasil sikronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2020.
Hasil coklit sendiri bakal digunakan KPU untuk menetapkan DPT Pilkada Serentak 2020 di Jabar yang akan digelar di Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi mengungkapkan, temuan tersebut diperoleh pihaknya dari laporan sejumlah Bawaslu kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020. "Kami menemukan ada joki, itu istilah kami yang melakukan pemutakhiran data pemilih. Artinya, bukan dilakukan oleh PPDP atau petugas pemutakhiran data pemilih," ungkap Zaki, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Serahkan Diri atau Diburu, Pelaku Penyerangan di Pasar Kliwon Solo Diultimatum)
Menurut dia, temuan joki PPDP itu dilaporkan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung, Karawang, Pangandaran, dan Kota Depok. Bawaslu setempat, kata Zaki, langsung menindaklanjuti temuan tersebut. "Yang sudah diputuskan (ada pelanggaran) itu di Kabupaten Bandung, Karawang, dan Pangandaran. Sementara di Depok itu sudah ditangani, tapi pelanggaran administrasinya sedang diproses," terangnya. (Baca juga: Kapolresta Kena Pukul Pelaku Penyerangan di Pasar Kliwon Solo)
Zaki menjelaskan, joki PPDP tidak memiliki legal standing untuk melakukan coklit. Oleh karenanya, hasil coklitnya pun dianggap tidak sah karena bukan dilakukan oleh PPDP. Dia pun memastikan bahwa penggunaan joki dalam tahapan coklit menimbulkan pelanggaran administrasi. Pasalnya, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tahapan coklit harus dilakukan oleh PPDP. (Baca juga: Kisah Pilu Kehidupan Warga Bedeng di Bawah Jembatan Arteri Semarang)
"(Ada) pelanggaran administrasi dan rekomendasinya itu memberhentikan yang bersangkutan (PPDP yang menggunakan joki)," katanya. Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini tengah melakukan pemutakhiran data pemilih melalui proses coklit yang dijadwalkan selesai 14 Agustus 2020 mendatang. (Baca juga: Aksi Penyerangan di Pasar Kliwon Solo, Begini Cerita Keluarga Korban)
Coklit dilakukan oleh PPDP dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah. Saat melakukan coklit, petugas mengacu pada daftar pemilih dalam model A-KWK yang berasal dari hasil sikronisasi antara daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkada 2020.
Hasil coklit sendiri bakal digunakan KPU untuk menetapkan DPT Pilkada Serentak 2020 di Jabar yang akan digelar di Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok.
(shf)