Kejiwaan Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang Diperiksa, Begini Hasilnya
loading...
A
A
A
MALANG - Seorang suami di Kota Malang, Jawa Timur yang menjadi pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya sendiri akhirnya ditahan polisi. Pelaku bernama James Loodewyk Tomatala (61) telah ditahan usai dilakukan pemeriksaan kejiwaan dan serangkaian pemeriksaan kepada tersangka.
"Sudah kami lakukan semuanya pemeriksaan terkait penyidikan, terhadap pelaksanaan proses penyidikan sebagainya. Kemudian untuk perkembangan dari kasus ini adalah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kanit IV Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota Ipda Aji Lukman Syah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa pagi (2/1/2023).
Kemudian James Loodewyk Tomatala juga sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Hasilnya diakui kondisi kejiwaannya diakui normal dan kondisi sehat.
Tersangka sendiri tega melakukan pembunuhan disertai mutilasi ke istrinya sendiri Ni Made Sutarini (55) karena alasan istrinya yang diduga berselingkuh. Tapi alasan itu diakui polisi dari hasil pemeriksaan tidak mendasar.
"Untuk kejiwaan dari tersangka yang diduga melakukan ini, saya kira normal saja. Dia melakukan hal itu karena emosi terhadap istrinya yang diduga selingkuh, yang mana main serong diduga itu. Hal itu hanya dugaan-dugaan daripada tersangka, tidak bisa membuktikan," ucapnya.
Apalagi saat itu tersangka disebut Aji, tengah dalam puncak emosi usai menemui korban yang mengikuti kegiatan sebuah koperasi di Taman Krida Budaya (TKB) Jalan Soekarno-Hatta.
Hal ini memicu tersangka dan korban, sempat bertengkar di TKB dan berlanjut ketika tiba di rumahnya di Jalan Serayu Selatan Nomor 6 RT 4 RW 2, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Belum sempat masuk rumah, di ruang tamu masih, di situlah tetap dia melakukan interogasi kepada istrinya. Tapi istrinya tidak mau mencoba, itu akhirnya itu yang menyulut emosi daripada tersangka, untuk melakukan tindakan itu setelah dilakukan tindakan itu istrinya berdaya dihabisi nyawanya," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembunuhan dan mutilasi dengan korban diketahui bernama Ni Made Sutarini warga Jalan Serayu Nomor 6, RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Jasadnya dievakuasi dari rumah sekitar pukul 09.27 WIB, Minggu pagi (31/12/2023) usai dimutilasi beberapa bagian tubuhnya.
Polisi sendiri langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Kepolisian sendiri membawa beberapa barang bukti berupa linggis dengan diameter panjang satu meter, kayu, pisau, pakaian milik korban, dan kantong plastik yang diduga digunakan membungkus jasadnya.
"Sudah kami lakukan semuanya pemeriksaan terkait penyidikan, terhadap pelaksanaan proses penyidikan sebagainya. Kemudian untuk perkembangan dari kasus ini adalah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kanit IV Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota Ipda Aji Lukman Syah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa pagi (2/1/2023).
Kemudian James Loodewyk Tomatala juga sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Hasilnya diakui kondisi kejiwaannya diakui normal dan kondisi sehat.
Tersangka sendiri tega melakukan pembunuhan disertai mutilasi ke istrinya sendiri Ni Made Sutarini (55) karena alasan istrinya yang diduga berselingkuh. Tapi alasan itu diakui polisi dari hasil pemeriksaan tidak mendasar.
"Untuk kejiwaan dari tersangka yang diduga melakukan ini, saya kira normal saja. Dia melakukan hal itu karena emosi terhadap istrinya yang diduga selingkuh, yang mana main serong diduga itu. Hal itu hanya dugaan-dugaan daripada tersangka, tidak bisa membuktikan," ucapnya.
Apalagi saat itu tersangka disebut Aji, tengah dalam puncak emosi usai menemui korban yang mengikuti kegiatan sebuah koperasi di Taman Krida Budaya (TKB) Jalan Soekarno-Hatta.
Hal ini memicu tersangka dan korban, sempat bertengkar di TKB dan berlanjut ketika tiba di rumahnya di Jalan Serayu Selatan Nomor 6 RT 4 RW 2, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Belum sempat masuk rumah, di ruang tamu masih, di situlah tetap dia melakukan interogasi kepada istrinya. Tapi istrinya tidak mau mencoba, itu akhirnya itu yang menyulut emosi daripada tersangka, untuk melakukan tindakan itu setelah dilakukan tindakan itu istrinya berdaya dihabisi nyawanya," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pembunuhan dan mutilasi dengan korban diketahui bernama Ni Made Sutarini warga Jalan Serayu Nomor 6, RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Jasadnya dievakuasi dari rumah sekitar pukul 09.27 WIB, Minggu pagi (31/12/2023) usai dimutilasi beberapa bagian tubuhnya.
Polisi sendiri langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Kepolisian sendiri membawa beberapa barang bukti berupa linggis dengan diameter panjang satu meter, kayu, pisau, pakaian milik korban, dan kantong plastik yang diduga digunakan membungkus jasadnya.
(shf)