Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Kamis, 28 Desember 2023 - 21:55 WIB
loading...
Konferensi pers ungkap kasus akhir tahun di Kantor Kejati Lampung, Kamis (28/12/2023). Foto/Ira Widyanti/MPI
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Kantor Kejati Lampung, Kamis (28/12/2023).
"Untuk saat ini saya sudah bisa mengatakan bahwa kasus KONI Lampung sudah ada penetapan tersangka, sudah ditetapkan tersangkanya dua orang," ujar Nanang Sigit Yulianto.
Namun demikian, Nanang belum membeberkan terkait sosok dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Baca Juga: Dugaan Korupsi, Kejati Sumsel Periksa Tiga Pejabat KONI
Saat ditanya awak media apakah kedua tersangka tersebut berasal dari pengurus KONI Lampung, Nanang hanya menganggukkan kepalanya.
Dikonfirmasi lebih lanjut terkait identitas dua orang tersangka, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membeberkan inisial nama dari dua orang tersangka. Keduanya berinisial FN dan AN.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Kantor Kejati Lampung, Kamis (28/12/2023).
"Untuk saat ini saya sudah bisa mengatakan bahwa kasus KONI Lampung sudah ada penetapan tersangka, sudah ditetapkan tersangkanya dua orang," ujar Nanang Sigit Yulianto.
Namun demikian, Nanang belum membeberkan terkait sosok dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Baca Juga: Dugaan Korupsi, Kejati Sumsel Periksa Tiga Pejabat KONI
Saat ditanya awak media apakah kedua tersangka tersebut berasal dari pengurus KONI Lampung, Nanang hanya menganggukkan kepalanya.
Dikonfirmasi lebih lanjut terkait identitas dua orang tersangka, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membeberkan inisial nama dari dua orang tersangka. Keduanya berinisial FN dan AN.
Lihat Juga :