Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
loading...
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Kantor Kejati Lampung, Kamis (28/12/2023).
"Untuk saat ini saya sudah bisa mengatakan bahwa kasus KONI Lampung sudah ada penetapan tersangka, sudah ditetapkan tersangkanya dua orang," ujar Nanang Sigit Yulianto.
Namun demikian, Nanang belum membeberkan terkait sosok dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Saat ditanya awak media apakah kedua tersangka tersebut berasal dari pengurus KONI Lampung, Nanang hanya menganggukkan kepalanya.
Dikonfirmasi lebih lanjut terkait identitas dua orang tersangka, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membeberkan inisial nama dari dua orang tersangka. Keduanya berinisial FN dan AN.
"Iya (FN dan AN)," kata Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sejauh ini Kejati Lampung belum mengungkapkan secara gamblang terkait dua orang tersangka tersebut.
Namun Kajati Lampung memastikan penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan meski telah ada pengembalian uang kerugian negara, dan tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan ada tersangka lain.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020, Kejati Lampung telah melakukan perhitungan kerugian negara. Adapun dalam kasus ini ditemukan uang kerugian negara mencapai Rp2.570.532.500 (Rp2,57 miliar).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Kantor Kejati Lampung, Kamis (28/12/2023).
"Untuk saat ini saya sudah bisa mengatakan bahwa kasus KONI Lampung sudah ada penetapan tersangka, sudah ditetapkan tersangkanya dua orang," ujar Nanang Sigit Yulianto.
Namun demikian, Nanang belum membeberkan terkait sosok dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Saat ditanya awak media apakah kedua tersangka tersebut berasal dari pengurus KONI Lampung, Nanang hanya menganggukkan kepalanya.
Dikonfirmasi lebih lanjut terkait identitas dua orang tersangka, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membeberkan inisial nama dari dua orang tersangka. Keduanya berinisial FN dan AN.
"Iya (FN dan AN)," kata Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sejauh ini Kejati Lampung belum mengungkapkan secara gamblang terkait dua orang tersangka tersebut.
Namun Kajati Lampung memastikan penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan meski telah ada pengembalian uang kerugian negara, dan tidak menutup kemungkinan dalam pengembangan ada tersangka lain.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020, Kejati Lampung telah melakukan perhitungan kerugian negara. Adapun dalam kasus ini ditemukan uang kerugian negara mencapai Rp2.570.532.500 (Rp2,57 miliar).
(hri)