Penjemput 4 Tahanan Kabur dari Polda Lampung Ternyata Diupah Rp13 Juta
loading...
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Pelaku penjemputan tahanan narkoba yang kabur dari Direktorat Tahti Polda Lampung ternyata diberi upah Rp13 juta dari istri salah satu tahanan.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Selasa (19/12/2023).
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, upah sebesar Rp13 juta itu diberikan oleh tersangka Sari Purwanti (28) atas perintah suaminya Asnawi.
"Jadi Sari (Istri Asnawi) dihubungi Asnawi untuk memberikan uang ke Yusuf senilai Rp13 juta sebagai upah membantu menjemput Asnawi cs melarikan diri dari Rutan Polda Lampung," ujar Erlin.
Selanjutnya pada Rabu (29/11/2023) Sari melakukan pertemuan dengan Yusuf dan menyerahkan upah tersebut dengan cara transfer.
Disinggung terkait asal alat komunikasi yang digunakan Asnawi untuk menghubungi istrinya Sari, Erlin mengaku saat ini polisi melakukan pengembangan terkait hal tersebut.
"Untuk alat komunikasi masih kita kembangkan, karena keempat tahanan itu belum berhasil ditangkap," kata dia.
Soal indikasi keterlibatan oknum anggota penjaga tahanan Direktorat Tahti dengan ditemukannya gergaji besi yang diduga digunakan untuk memotong ventilasi kamar mandi sel dan penggunaan handphone dari dalam sel oleh salah seorang tersangka, Erlin juga menegaskan masih melakukan penyelidikan.
"Jadi untuk mengungkap ada keterlibatan oknum di Rutan Polda Lampung ini, kita harus menangkap pelakunya dulu. Kita tidak bisa menjawab karena kita belum menangkap pelaku utamanya, tetapi kalau kita sudah menangkap pelaku utamanya, saya yakin 100 persen itu bisa diungkap," jelas Erlin.
Erlin mengungkapkan, tak hanya mengungkap dugaan keterlibatan petugas jaga sel, paska berhasil menangkap para tahanan nantinya, polisi akan menelusuri asal muasal gergaji besi, hingga handphone yang berhasil masuk ke dalam sel tahanan Direktorat Tahti Polda Lampung.
"Termasuk nanti kita ungkap gergaji dan handphone yang masuk ke dalam Rutan Polda Lampung," tegasnya.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Selasa (19/12/2023).
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, upah sebesar Rp13 juta itu diberikan oleh tersangka Sari Purwanti (28) atas perintah suaminya Asnawi.
"Jadi Sari (Istri Asnawi) dihubungi Asnawi untuk memberikan uang ke Yusuf senilai Rp13 juta sebagai upah membantu menjemput Asnawi cs melarikan diri dari Rutan Polda Lampung," ujar Erlin.
Selanjutnya pada Rabu (29/11/2023) Sari melakukan pertemuan dengan Yusuf dan menyerahkan upah tersebut dengan cara transfer.
Disinggung terkait asal alat komunikasi yang digunakan Asnawi untuk menghubungi istrinya Sari, Erlin mengaku saat ini polisi melakukan pengembangan terkait hal tersebut.
"Untuk alat komunikasi masih kita kembangkan, karena keempat tahanan itu belum berhasil ditangkap," kata dia.
Soal indikasi keterlibatan oknum anggota penjaga tahanan Direktorat Tahti dengan ditemukannya gergaji besi yang diduga digunakan untuk memotong ventilasi kamar mandi sel dan penggunaan handphone dari dalam sel oleh salah seorang tersangka, Erlin juga menegaskan masih melakukan penyelidikan.
"Jadi untuk mengungkap ada keterlibatan oknum di Rutan Polda Lampung ini, kita harus menangkap pelakunya dulu. Kita tidak bisa menjawab karena kita belum menangkap pelaku utamanya, tetapi kalau kita sudah menangkap pelaku utamanya, saya yakin 100 persen itu bisa diungkap," jelas Erlin.
Erlin mengungkapkan, tak hanya mengungkap dugaan keterlibatan petugas jaga sel, paska berhasil menangkap para tahanan nantinya, polisi akan menelusuri asal muasal gergaji besi, hingga handphone yang berhasil masuk ke dalam sel tahanan Direktorat Tahti Polda Lampung.
"Termasuk nanti kita ungkap gergaji dan handphone yang masuk ke dalam Rutan Polda Lampung," tegasnya.
(hri)