Jemput Asnawi dan 3 Tahanan Narkoba yang Kabur, Warga Aceh Utara Diringkus Polisi

Selasa, 19 Desember 2023 - 20:52 WIB
loading...
Jemput Asnawi dan 3...
Polisi meringkus pelaku penjemputan terhadap 4 tahanan narkoba yang kabur dari Ditrektorat Tahti Polda Lampung pada Rabu (6/12/2023). Foto/Ira W/MPI
A A A
BANDARLAMPUNG - Polisi meringkus pelaku penjemputan terhadap empat tahanan narkoba yang kabur dari Ditrektorat Tahti Polda Lampung pada Rabu (6/12/2023) lalu. Pelaku yang bertugas menjemput keempat tahanan tersebut bernama M Yusuf warga Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.

Yusuf ditangkap pada Sabtu (9/12) sekitar pukul 03.00 WIB di teras masjid Trenggadeng, Kecamatan Pidie Jaya, Aceh. Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, pelaku Yusuf melakukan penjemputan terhadap tahanan Asnawi bersama temannya Suyadno (DPO) menggunakan mobil Xenia warna putih.

"Mereka ini menjemput Asnawi atas perintah Sari (istrinya Asnawi) yang telah kami amankan di rumahnya yang berada di Lueng, Kelurahan Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara pada 9 Desember 2023," ujar Erlin saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/12).

Erlin menjelaskan, kronologi penjemputan itu berawal saat Sari menghubungi Suyadno dan Yusuf untuk menjemput Asnawi. "Lalu, Yusuf bersama Suyadno (DPO) berangkat dari Aceh dengan tujuan Bandarlampung pada Rabu 29 November 2023. Keduanya tiba di Lampung pada Minggu 31 November 2023 dan menginap di hotel Stay inn guest," ungkapnya.



Erlin melanjutkan, pada Rabu (6/12) sekitar pukul 02.30 WIB Suyadno (DPO) ditelepon Asnawi untuk melakukan penjemputan di belakang Polda Lampung.

"Pelaku menjemput menggunakan sepeda motor, setelah Asnawi dan 3 tahanan berhasil kabur dari Rutan, mereka pergi dengan menggunakan 1 unit mobil xenia warna putih tujuan Aceh dengan melewati lintas barat Jalur Bengkulu," ungkapnya.

Setelah tiba di Aceh, kata Erlin, keempat tahanan itu diturunkan di kampungnya masing-masing. Namun, saat dilakukan penyelidikan para pelaku sudah tidak ada di rumahnya.

Erlin menambahkan, saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap keempat tahanan yang kabur dari Ditrektorat Tahti Polda Lampung tersebut.

Sebelumnya, Polda Lampung meringkus dua warga Aceh yang membantu pelarian empat tahanan kasus narkoba yang kabur dari Rutan Direktorat Tahti Polda Lampung.

Kedua warga Aceh itu yakni M. Yusuf (52) dan Sari Purwanti (28) warga Kelurahan Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka Sari merupakan istri tahanan atas nama Asnawi.

Kedua pelaku tersebut diamankan di dua lokasi berbeda pada Sabtu (9/12/2023). Pelaku M Yusuf ditangkap di teras masjid Trenggadeng di Pidie Aceh Jaya.

"Tersangka Sari Purwanti kami amankan di kediamannya yang berada di Kelurahan Lueng, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya saat konferensi pers, Selasa (19/12/2023).
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7002 seconds (0.1#10.140)