Konflik Yayasan dengan Warga, Kemenkum Ham Gali Informasi dari Yayasan Imam Syafi'i
Minggu, 09 Agustus 2020 - 22:42 WIB
loading...
Perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Azasi manusia (Kemenkum Ham) saat diterima Yayasan Imam Syafii Tulungagung. (Foto/Ist)
A
A
A
TULUNGAGUNG - Ketua Yayasan Imam Syafi’i, Tulungagung, Anwar Zein menyatakan bersyukur atas kedatangan perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum Ham) ke yayasan nya.
Sehingga pihaknya bisa menjelaskan secara langsung apa yang sedang mereka alami yakni adanya informasi keliru di kalangan warga yang menyebut pihaknya menyalahi Ham. Dengan kehadiran Kemenkum Ham, kata Anwar Zein, pihaknya dapat memberikan keterangan yang lengkap.
Kemenkum Ham sebelumnya juga sudah mendengarkan keterangan dari warga yang berbeda pandangan dengan pihak Yayasan Imam Syafi’i, Tulungagung. (BACA JUGA: Sindikat Pemalsu STNK Dibekuk Polda Jawa Timur)
Namun, Kemenkum Ham masih perlu melakukan kajian dalam waktu satu bulan sebelum mengeluarkan surat rekomendasi.
Anwar menjelaskan, semua tuduhan yang dilayangkan masyarakat seperti pihaknya tidak hormat terhadap NKRI dan mengajarkan radikalisme itu tidaklah benar.
“Ya Allah itu tidak benar. Kalau ada yang menuduh seperti itu harus ada buktinya,” kata Anwar dalam keteranganya, Jumat (7/8/2020).
Disinggung soal dukungan warga sekitar terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang harus menyertakan persetujuan oleh masyarakat sekitar sebanyak 60 orang, Anwar menjelaskan, pihaknya menyatakan sudah mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar bahkan jika di total mencapai 90 lebih.
Sehingga pihaknya bisa menjelaskan secara langsung apa yang sedang mereka alami yakni adanya informasi keliru di kalangan warga yang menyebut pihaknya menyalahi Ham. Dengan kehadiran Kemenkum Ham, kata Anwar Zein, pihaknya dapat memberikan keterangan yang lengkap.
Kemenkum Ham sebelumnya juga sudah mendengarkan keterangan dari warga yang berbeda pandangan dengan pihak Yayasan Imam Syafi’i, Tulungagung. (BACA JUGA: Sindikat Pemalsu STNK Dibekuk Polda Jawa Timur)
Namun, Kemenkum Ham masih perlu melakukan kajian dalam waktu satu bulan sebelum mengeluarkan surat rekomendasi.
Anwar menjelaskan, semua tuduhan yang dilayangkan masyarakat seperti pihaknya tidak hormat terhadap NKRI dan mengajarkan radikalisme itu tidaklah benar.
“Ya Allah itu tidak benar. Kalau ada yang menuduh seperti itu harus ada buktinya,” kata Anwar dalam keteranganya, Jumat (7/8/2020).
Disinggung soal dukungan warga sekitar terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang harus menyertakan persetujuan oleh masyarakat sekitar sebanyak 60 orang, Anwar menjelaskan, pihaknya menyatakan sudah mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar bahkan jika di total mencapai 90 lebih.
Lihat Juga :