Sindikat Pemalsu STNK Dibekuk Polda Jawa Timur

Minggu, 09 Agustus 2020 - 20:18 WIB
loading...
Sindikat Pemalsu STNK...
Foto ilustrsi
A A A
SURABAYA - Tim Opsnal Resmob Jogoboyo Unit II Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan tiga orang sindikat pemalsuan surat kendaraan. Ketiga tersangka tersebut antara lain, Siti Khoiriyah (39) warga Jember, Rois Sudin (40) Suparman (42), keduanya warga Malang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, para tersangka telah mengubah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan data palsu sebagai pendukung agar pembeli mobil yakin dan percaya. Untuk mengelabui korban, ketiga pelaku juga menjual mobil dengan harga yang lebih miring dibanding aslinya. (Baca: Sindikat Pemalsu BPKB dan STNK Dibekuk)

"Tujuannya, agar pembeli tertarik. Pelaku juga mengganti huruf atau angka yang ada di STNK mirip seperti aslinya. Sehingga pembeli tidak mengetahui bahwa STNK tersebut sudah diubah," katanya, Minggu (9/8/2020).

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, beberapa STNK asli dan STNK yang sudah dipalsukan hingga mobil yang menggunakan nopol dan STNK palsu. (Baca: Sindikat STNK dan BPKB Palsu Berhasil Tipu 4 Bank)

Sementara itu, ketiga pelaku kini dijerat dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 hingga pasal 264 ayat 2 KUHP. "Kami masih terus mendalami kasus ini. Misalnya terkait keuntungan yang diraup pelaku, hingga dari mana pelaku mendapatkan mobil sehingga bisa dijual dengan harga murah," tandas Truno.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1884 seconds (0.1#10.140)