Kawal Realokasi Dana COVID-19 Muba, Polri-Kejari Teken MoU
Kamis, 30 April 2020 - 14:55 WIB
loading...
Kawal realokasi dana COVID-19 Muba, Polri-Kejari teken MoU. Foto SINDOnews
A
A
A
SEKAYU - Bupati Musi Banyuasi (Muba), Dodi Reza Alex menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Muba dan Polres Muba untuk mengawal anggaran Rp500 miliar yang dikucurkan untuk percepatan penanganan COVID-19 dan upaya lanjutan, baik kesehatan maupun perekonomian di Bumi Serasan Sekate tersebut.
Dodi mengatakan, besaran dana bisa bertambah ataupun berkurang akan disesuakan dengan keadaan dan situasi pandemi COVID-19. Langkah tersebut juga merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Muba dalam memutus rantai penyebaran virus corona.
"Kerjasama yang juga didukung DPRD Kabupaten Muba ini untuk memastikan penggunaan anggaran COVID-19 berjalan sesuai mekanisme dan peruntukannya. Saya ingin semuanya berjalan baik, mulai perencanaan sampai pertanggung jawaban pengunaan anggaran. Harus sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Penerima manfaat harus terang dan bisa dipertanggungjawabkan. Semua personil gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Muba harus memegang prinsip sama," ujar Dodi, Kamis (30/04/2020).
Dalam realokasi anggaran juga tercantum untuk Jaring Pengaman Sosial, bentuknya E-warung di 173 titik bagi 37.608 berdasarkan data Kelompok Penerimaan Manfaat (KPM). KPM akan menerima bantuan Rp600 ribu. Rinciannya, bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) sebesar Rp200 ribu ditambah bantuan tunai dari APBD Pemkab Muba sebesar Rp400 ribu.
"Ada juga bentuk bantuan tunai Kemensos Rp600 ribu selama 3 bulan untuk 8.275 KK. Dilanjukan bantuan dari Dana Desa Rp600 ribuselama 3 bulan untuk 40.266 KPM, Bansos cadangan APBD untuk 15.000 KPM. Jika ditotal calon penerima manfaat COVID-19 di Muba mencapai 101.149 KK," jelasnya.
Dodi juga menjelaskan, dana COVID-19 hasil re-focusing anggaran APBD MUBA juga dipergunakan untuk meringankan beban warga yang terdampak COVID-19 seperti mengratiskan pembayaran PDAM selama tiga bulan terhitung mulai Mei hingga Juli.
"Tercatat sebanyak 32.611 pelanggan menikmati anggaran ini. Realokasi anggaran untuk mengratiskan biaya Listrik PT MEP selama 3 bulan. Ada 45.931 pelanggan daya 900 VA yang menikmati layanan ini," tambahnya.
Dodi mengatakan, besaran dana bisa bertambah ataupun berkurang akan disesuakan dengan keadaan dan situasi pandemi COVID-19. Langkah tersebut juga merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Muba dalam memutus rantai penyebaran virus corona.
"Kerjasama yang juga didukung DPRD Kabupaten Muba ini untuk memastikan penggunaan anggaran COVID-19 berjalan sesuai mekanisme dan peruntukannya. Saya ingin semuanya berjalan baik, mulai perencanaan sampai pertanggung jawaban pengunaan anggaran. Harus sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Penerima manfaat harus terang dan bisa dipertanggungjawabkan. Semua personil gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Muba harus memegang prinsip sama," ujar Dodi, Kamis (30/04/2020).
Dalam realokasi anggaran juga tercantum untuk Jaring Pengaman Sosial, bentuknya E-warung di 173 titik bagi 37.608 berdasarkan data Kelompok Penerimaan Manfaat (KPM). KPM akan menerima bantuan Rp600 ribu. Rinciannya, bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) sebesar Rp200 ribu ditambah bantuan tunai dari APBD Pemkab Muba sebesar Rp400 ribu.
"Ada juga bentuk bantuan tunai Kemensos Rp600 ribu selama 3 bulan untuk 8.275 KK. Dilanjukan bantuan dari Dana Desa Rp600 ribuselama 3 bulan untuk 40.266 KPM, Bansos cadangan APBD untuk 15.000 KPM. Jika ditotal calon penerima manfaat COVID-19 di Muba mencapai 101.149 KK," jelasnya.
Dodi juga menjelaskan, dana COVID-19 hasil re-focusing anggaran APBD MUBA juga dipergunakan untuk meringankan beban warga yang terdampak COVID-19 seperti mengratiskan pembayaran PDAM selama tiga bulan terhitung mulai Mei hingga Juli.
"Tercatat sebanyak 32.611 pelanggan menikmati anggaran ini. Realokasi anggaran untuk mengratiskan biaya Listrik PT MEP selama 3 bulan. Ada 45.931 pelanggan daya 900 VA yang menikmati layanan ini," tambahnya.
Lihat Juga :