Kawal Realokasi Dana COVID-19 Muba, Polri-Kejari Teken MoU

Kamis, 30 April 2020 - 14:55 WIB
loading...
Kawal Realokasi Dana COVID-19 Muba, Polri-Kejari Teken MoU
Kawal realokasi dana COVID-19 Muba, Polri-Kejari teken MoU. Foto SINDOnews
A A A
SEKAYU - Bupati Musi Banyuasi (Muba), Dodi Reza Alex menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Muba dan Polres Muba untuk mengawal anggaran Rp500 miliar yang dikucurkan untuk percepatan penanganan COVID-19 dan upaya lanjutan, baik kesehatan maupun perekonomian di Bumi Serasan Sekate tersebut.

Dodi mengatakan, besaran dana bisa bertambah ataupun berkurang akan disesuakan dengan keadaan dan situasi pandemi COVID-19. Langkah tersebut juga merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Muba dalam memutus rantai penyebaran virus corona.

"Kerjasama yang juga didukung DPRD Kabupaten Muba ini untuk memastikan penggunaan anggaran COVID-19 berjalan sesuai mekanisme dan peruntukannya. Saya ingin semuanya berjalan baik, mulai perencanaan sampai pertanggung jawaban pengunaan anggaran. Harus sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Penerima manfaat harus terang dan bisa dipertanggungjawabkan. Semua personil gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di Muba harus memegang prinsip sama," ujar Dodi, Kamis (30/04/2020).

Dalam realokasi anggaran juga tercantum untuk Jaring Pengaman Sosial, bentuknya E-warung di 173 titik bagi 37.608 berdasarkan data Kelompok Penerimaan Manfaat (KPM). KPM akan menerima bantuan Rp600 ribu. Rinciannya, bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) sebesar Rp200 ribu ditambah bantuan tunai dari APBD Pemkab Muba sebesar Rp400 ribu.

"Ada juga bentuk bantuan tunai Kemensos Rp600 ribu selama 3 bulan untuk 8.275 KK. Dilanjukan bantuan dari Dana Desa Rp600 ribuselama 3 bulan untuk 40.266 KPM, Bansos cadangan APBD untuk 15.000 KPM. Jika ditotal calon penerima manfaat COVID-19 di Muba mencapai 101.149 KK," jelasnya.

Dodi juga menjelaskan, dana COVID-19 hasil re-focusing anggaran APBD MUBA juga dipergunakan untuk meringankan beban warga yang terdampak COVID-19 seperti mengratiskan pembayaran PDAM selama tiga bulan terhitung mulai Mei hingga Juli.

"Tercatat sebanyak 32.611 pelanggan menikmati anggaran ini. Realokasi anggaran untuk mengratiskan biaya Listrik PT MEP selama 3 bulan. Ada 45.931 pelanggan daya 900 VA yang menikmati layanan ini," tambahnya.

Penggunaan realokasi anggaran, sambung Dodi, juga termasuk biaya tidak terduga, ketahanan pangan terhadal beli beras rakyat, ADD APBD (padat karya), dan asuransi kematian penduduk. "Kedua instansi penegak hukum mengawal dan memberikan supervisi penggunaan anggaran. Kita juga sudah sesuai aturan yang ada," tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPKAD Muba, Mirwan menerangkan, anggaran yang sudah disiapkan dari hasil realokasi dan re-focusing anggaran melalui mekanisme perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebesar Rp137,5 miliar yang bersumber dari APBD sebesar Rp81,2 miliar dan Dana Desa Rp56,3 miliar.

"Penggunaannya untuk pengadaan sarana prasarana, obat-obatan dalam rangka pencegahan penanggulangan COVID-19 dan jasa medis serta jaringan pengaman sosial dalam bentuk sembako dan bantuan tunai kepada masyarakat yang terdampak," katanya.

Selain itu, lanjut Mirwan, terdapat juga dana penyesuaian APBD tahun Anggaran 2020 sebesar Rp165,7 miliar, dengan sumber dana dari APBD sebesar Rp95,5 miliar dan Alokasi Dana Desa Rp56,7 miliar serta Dana Kelurahan Rp13,3 miliar.

"Bupati juga telah memerintahkan agar pada Perubahan APBD 2020 untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp196,7 miliar. Nilai ini bisa bertambah atau berkurang sesuai perkembangan ancaman COVID-19," tandasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1319 seconds (0.1#10.140)