Memilukan, Anak Kandung Tewas Penuh Luka Dianiaya Kedua Orang Tuanya selama 3 Bulan
loading...
A
A
A
"Dari hasil pemeriksaan yang lakukan bahwa memang kedua orang tua ini memiliki tempramen yang berlebihan pada saat mengasuh anaknya yang sudah lama tidak diasuh. Karena korban ABK bisa dibilang sering menangis," kata Kapolres, Selas a(5/12/2023).
Penetapan kedua orang tua korban sebagai tersangka setelah jajaran satreskrim polres tasikmalaya melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Autopsi itu dilakukan karena adanya laporan dari orang tua angkatnya perihal adanya kejanggalan pada tubuh korban dengan banyaknya luka. Salah satunya luka tusukan pada perut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di saat warga membantu memandikan korban, terlihat ada tanda-tanda bekas kekerasan.
Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan autopsi terhadap korban. Dari hasil autopsi ditemukan adanya luka-luka.
"Korban dianaya oleh kedua orang tuanya dengan menggunakan peralatan rumah tangga, seperti sapu, gayung, dan sendok," ujarnya.
Selain kedua tersangka, Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan.
"Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
Penetapan kedua orang tua korban sebagai tersangka setelah jajaran satreskrim polres tasikmalaya melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Autopsi itu dilakukan karena adanya laporan dari orang tua angkatnya perihal adanya kejanggalan pada tubuh korban dengan banyaknya luka. Salah satunya luka tusukan pada perut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di saat warga membantu memandikan korban, terlihat ada tanda-tanda bekas kekerasan.
Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan autopsi terhadap korban. Dari hasil autopsi ditemukan adanya luka-luka.
"Korban dianaya oleh kedua orang tuanya dengan menggunakan peralatan rumah tangga, seperti sapu, gayung, dan sendok," ujarnya.
Selain kedua tersangka, Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan.
"Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
(shf)