Memilukan, Anak Kandung Tewas Penuh Luka Dianiaya Kedua Orang Tuanya selama 3 Bulan
loading...
A
A
A
TASIKMALAYA - Seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat tewas mengenaskan usai menjadi korban penganiayaan oleh kedua orang tua kandungnya.
Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap pasangan suami istri, BK (60) dan SM (50) di Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Selanjutnya Polres Tasikmalaya akhirnya berhasil mengungkap kasus menggegerkan ini dan telah menetapkan kedua orang tua korban sebagai tersangka.
Korban diketahui berinisial AN (10) yang merupakan anak kandung dari kedua tersangka. Parahnya, korban meninggal dunia setelah mendapatkan kekerasan dari orang tuanya sejak Agustus hingga Oktober 2023.
Tersangka melakukan penganiaan terhadap anaknya sejak 3 bulan terkahir sebelum kematian korban.
Sebelumnya, korban sejak kecil diasuh oleh orang tua angkatnya, dan baru beberapa bulan terakhir korban dikembalikan kepada orang tua kandungnya.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hary Haryanto, motif tersangka tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang berkebutuhan khusus hingga meninggal dunia adalah tersangka memiliki tempramen yang tinggi mengurus anaknya.
"Dari hasil pemeriksaan yang lakukan bahwa memang kedua orang tua ini memiliki tempramen yang berlebihan pada saat mengasuh anaknya yang sudah lama tidak diasuh. Karena korban ABK bisa dibilang sering menangis," kata Kapolres, Selas a(5/12/2023).
Penetapan kedua orang tua korban sebagai tersangka setelah jajaran satreskrim polres tasikmalaya melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Autopsi itu dilakukan karena adanya laporan dari orang tua angkatnya perihal adanya kejanggalan pada tubuh korban dengan banyaknya luka. Salah satunya luka tusukan pada perut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di saat warga membantu memandikan korban, terlihat ada tanda-tanda bekas kekerasan.
Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan autopsi terhadap korban. Dari hasil autopsi ditemukan adanya luka-luka.
"Korban dianaya oleh kedua orang tuanya dengan menggunakan peralatan rumah tangga, seperti sapu, gayung, dan sendok," ujarnya.
Selain kedua tersangka, Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan.
"Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap pasangan suami istri, BK (60) dan SM (50) di Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Selanjutnya Polres Tasikmalaya akhirnya berhasil mengungkap kasus menggegerkan ini dan telah menetapkan kedua orang tua korban sebagai tersangka.
Korban diketahui berinisial AN (10) yang merupakan anak kandung dari kedua tersangka. Parahnya, korban meninggal dunia setelah mendapatkan kekerasan dari orang tuanya sejak Agustus hingga Oktober 2023.
Tersangka melakukan penganiaan terhadap anaknya sejak 3 bulan terkahir sebelum kematian korban.
Sebelumnya, korban sejak kecil diasuh oleh orang tua angkatnya, dan baru beberapa bulan terakhir korban dikembalikan kepada orang tua kandungnya.
Baca Juga
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hary Haryanto, motif tersangka tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya yang berkebutuhan khusus hingga meninggal dunia adalah tersangka memiliki tempramen yang tinggi mengurus anaknya.
"Dari hasil pemeriksaan yang lakukan bahwa memang kedua orang tua ini memiliki tempramen yang berlebihan pada saat mengasuh anaknya yang sudah lama tidak diasuh. Karena korban ABK bisa dibilang sering menangis," kata Kapolres, Selas a(5/12/2023).
Penetapan kedua orang tua korban sebagai tersangka setelah jajaran satreskrim polres tasikmalaya melakukan autopsi terhadap jenazah korban.
Autopsi itu dilakukan karena adanya laporan dari orang tua angkatnya perihal adanya kejanggalan pada tubuh korban dengan banyaknya luka. Salah satunya luka tusukan pada perut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di saat warga membantu memandikan korban, terlihat ada tanda-tanda bekas kekerasan.
Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan autopsi terhadap korban. Dari hasil autopsi ditemukan adanya luka-luka.
"Korban dianaya oleh kedua orang tuanya dengan menggunakan peralatan rumah tangga, seperti sapu, gayung, dan sendok," ujarnya.
Selain kedua tersangka, Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan.
"Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
(shf)