Kabar Gembira! Pemprov DKI Akhirnya Cairkan KJP Plus Tahap 2, KJMU, dan BPMS
loading...
A
A
A
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat diambil secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Lalu untuk KJMU Tahap 2 Tahun 2023 Gelombang I, jumlah penerimanya sebanyak 13.575 mahasiswa dan total bantuan sebesar Rp9.000.000 per semester.
Terkait BPMS, jumlah penerima sebanyak 62.466 peserta didik, dengan rincian 5.665 siswa SD/MI, 20.842 siswa SMP/MTs, 8.559 siswa SMA/MA, dan 27.400 siswa SMK.
Pada rekening peserta didik penerima BPMS Tahun 2023, sudah ada dananya, tetapi dalam kondisi terblokir. Dana tersebut akan dipindahkan ke rekening giro sekolah sebagai pembayaran uang pangkal, jika peserta didik belum melunasi uang pangkal.
“Sekolah dapat mengajukan Surat Permohonan Pendebitan dana BPMS ke Bank DKI. Sementara itu, bagi peserta didik yang sudah melunasi uang pangkal, silakan meminta dana BPMS yang sudah didebit tersebut kepada pihak sekolah,” kata (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo, Rabu (29/11/2023).
Lalu untuk KJMU Tahap 2 Tahun 2023 Gelombang I, jumlah penerimanya sebanyak 13.575 mahasiswa dan total bantuan sebesar Rp9.000.000 per semester.
Terkait BPMS, jumlah penerima sebanyak 62.466 peserta didik, dengan rincian 5.665 siswa SD/MI, 20.842 siswa SMP/MTs, 8.559 siswa SMA/MA, dan 27.400 siswa SMK.
Pada rekening peserta didik penerima BPMS Tahun 2023, sudah ada dananya, tetapi dalam kondisi terblokir. Dana tersebut akan dipindahkan ke rekening giro sekolah sebagai pembayaran uang pangkal, jika peserta didik belum melunasi uang pangkal.
“Sekolah dapat mengajukan Surat Permohonan Pendebitan dana BPMS ke Bank DKI. Sementara itu, bagi peserta didik yang sudah melunasi uang pangkal, silakan meminta dana BPMS yang sudah didebit tersebut kepada pihak sekolah,” kata (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo, Rabu (29/11/2023).
(thm)