Kabar Gembira! Pemprov DKI Akhirnya Cairkan KJP Plus Tahap 2, KJMU, dan BPMS

Rabu, 29 November 2023 - 16:12 WIB
loading...
Kabar Gembira! Pemprov...
Sempat terlambat beberapa bulan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II yang sudah ditunggu-tunggu oleh orang tua/wali murid, akhirnya cair. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sempat terlambat beberapa bulan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II yang sudah ditunggu-tunggu oleh orang tua/wali murid, akhirnya cair. Pemprov DKI Jakarta sudah menyalurkan KJP Plus Tahap 2 sejak Selasa (28/11/2023).

Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Bank DKI juga sudah mencairkan dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II, dan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS).

Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 Gelombang I diberikan kepada 576.263 peserta didik. Jumlah dana yang diterima setiap jenjang berbeda dan dibagi menjadi biaya rutin serta biaya berkala.

Untuk SD/MI dengan jumlah penerima sebanyak 226.400 siswa. Besaran biaya rutin per bulan Rp 135.000 dan biaya berkala per bulan Rp 115.000. Ada juga tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp130.000.



Sementara untuk jenjang SMP/MTs dengan jumlah penerima sebanyak 179.407 siswa. Besaran biaya rutin per bulan Rp185.000, dan biaya berkala per bulan Rp115.000.

Kemudian tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp170.000. Untuk jenjang SMA/MA dengan jumlah penerima sebanyak 63.137 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp235.000, dan biaya berkala per bulan Rp185.000. Ada juga tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp290.000.

Pada SMK dengan jumlah penerima sebanyak 105.583 siswa. Besaran biaya rutin per bulan Rp235.000 dan biaya berkala per bulan Rp215.000, serta tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000.

Untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan jumlah penerima sebanyak 1.736 siswa, besaran biaya rutin per bulan Rp185.000 dan biaya berkala per bulan Rp115.000.



Penggunaan biaya rutin maksimal dapat diambil secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Lalu untuk KJMU Tahap 2 Tahun 2023 Gelombang I, jumlah penerimanya sebanyak 13.575 mahasiswa dan total bantuan sebesar Rp9.000.000 per semester.

Terkait BPMS, jumlah penerima sebanyak 62.466 peserta didik, dengan rincian 5.665 siswa SD/MI, 20.842 siswa SMP/MTs, 8.559 siswa SMA/MA, dan 27.400 siswa SMK.

Pada rekening peserta didik penerima BPMS Tahun 2023, sudah ada dananya, tetapi dalam kondisi terblokir. Dana tersebut akan dipindahkan ke rekening giro sekolah sebagai pembayaran uang pangkal, jika peserta didik belum melunasi uang pangkal.

“Sekolah dapat mengajukan Surat Permohonan Pendebitan dana BPMS ke Bank DKI. Sementara itu, bagi peserta didik yang sudah melunasi uang pangkal, silakan meminta dana BPMS yang sudah didebit tersebut kepada pihak sekolah,” kata (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo, Rabu (29/11/2023).
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3514 seconds (0.1#10.24)