Nganggur Akibat Pandemi COVID-19, Janda Muda Nekat Curi Ponsel
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Pandemi COVID-19 membuat banyak orang kehilangan pekerjaannya. Bahkan untuk mencukupi kebutuhan hidup, ada saja yang nekat mengambil jalan pintas dengan berbuat kriminalitas.
(Baca juga: Miris, Keluarga Miskin di Kupang Tinggal di Kandang Ayam )
Seperti yang dilakukan IF, wanita asal Desa Kesamben, Kabupaten Jombang ini. Janda satu anak ini nekat mencuri lantaran terhempit ekonomi karena sudah lama nganggur akibat pandemi COVID-19.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, mama muda berusia 31 tahun ini nekat mencuri handphone milik penjual es campur. Apesnya, aksinya itu ketahuan sang pemilik. Ia pun akhirnya diamankan petugas kepolisian meski sempat kabur.
Kapolsek Prajuritkulon, Kompol Muhammad Puji mengunkapkan, penangkapan terhadap IF itu setelah polisi menerima laporan dari korban. Seorang penjual es campur yang mangkal di Jalan Prajuritkulo, Kota Mojokerto , mengaku menjadi korban pencurian.
"Ini berkat dari kecepatan korban yang segera lapor ke kita dan juga anggota sehingga dengan mudah kami mengamankan pelakunya," kata Puji, kepada awak media, Jumat (7/8/2020).
(Baca juga: Kasun dan Warganya Dibekuk Polisi, Terlibat Pengrusakan Mobil BNN )
Aksi pencurian yang dilakukan IF terjadi sekira pukul 11.30 WIB. Ketika itu, IF yang mengendarai motor mondar mandir di Jalan Prajuritkulon, Kota Mojokerto . Seketika itu, ia melihat ada penjual es campur yang tengah mangkal.
Selanjutnya, IF pun menghampiri pedagang es tersebut, dengan dalih hendak membeli enam bungkus es campur. Korban yang tak sadar kemudian melayani mama muda itu. Saat korban lengah, IF dengan cepat mengambil ponsel milik korban.
"Usai mengambil ponsel korban, wanita tersebut kemudian kabur dengan sepeda motor. Korban baru sadar kira-kira 5 menit setelah ponselnya hilang," jelas Puji.
Seketika itu, korban langsung mengejar IF. Akan tetapi usaha itu sia-sia. Hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Prajuritkulon. Menerima laporan itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan pencarian. Hingga akhirnya petugas mendapati IF tengah berada di SPBU.
(Baca juga: Masih Menggunakan Ear Phone, Pria Tua Ditemukan Membusuk di Kamar )
Ketika itu, IF sedang duduk di depan toilet. Petugas kemudian mengamankan ibu muda tersebut dengan barang bukti ponsel yang disimpang di dasboard motor. IF pun langsung dibawa ke Mapolsek Prajuritkulon, Kota Mojokerto ,untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku ini mengaku kalau terpaksa mencuri, karena tidak memiliki pekerjaan lagi. Hasil dari mencuri itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup ia dan anaknya yang masih sekolah SD," terang Kapolsek.
Menurut Puji, IF sudah tiga kali melakukan aksi pencurian. Di antaranya, ia pernah mencuri dua handphone di toko bangunan di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto . Namun, baru kali ini ia tertangkap petugas.
"Selama melakukan aksinya pelaku menjual handphone melalui media sosial (medsos). Uang hasil penjualan itu, digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tandas Puji.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(Baca juga: Miris, Keluarga Miskin di Kupang Tinggal di Kandang Ayam )
Seperti yang dilakukan IF, wanita asal Desa Kesamben, Kabupaten Jombang ini. Janda satu anak ini nekat mencuri lantaran terhempit ekonomi karena sudah lama nganggur akibat pandemi COVID-19.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup, mama muda berusia 31 tahun ini nekat mencuri handphone milik penjual es campur. Apesnya, aksinya itu ketahuan sang pemilik. Ia pun akhirnya diamankan petugas kepolisian meski sempat kabur.
Kapolsek Prajuritkulon, Kompol Muhammad Puji mengunkapkan, penangkapan terhadap IF itu setelah polisi menerima laporan dari korban. Seorang penjual es campur yang mangkal di Jalan Prajuritkulo, Kota Mojokerto , mengaku menjadi korban pencurian.
"Ini berkat dari kecepatan korban yang segera lapor ke kita dan juga anggota sehingga dengan mudah kami mengamankan pelakunya," kata Puji, kepada awak media, Jumat (7/8/2020).
(Baca juga: Kasun dan Warganya Dibekuk Polisi, Terlibat Pengrusakan Mobil BNN )
Aksi pencurian yang dilakukan IF terjadi sekira pukul 11.30 WIB. Ketika itu, IF yang mengendarai motor mondar mandir di Jalan Prajuritkulon, Kota Mojokerto . Seketika itu, ia melihat ada penjual es campur yang tengah mangkal.
Selanjutnya, IF pun menghampiri pedagang es tersebut, dengan dalih hendak membeli enam bungkus es campur. Korban yang tak sadar kemudian melayani mama muda itu. Saat korban lengah, IF dengan cepat mengambil ponsel milik korban.
"Usai mengambil ponsel korban, wanita tersebut kemudian kabur dengan sepeda motor. Korban baru sadar kira-kira 5 menit setelah ponselnya hilang," jelas Puji.
Seketika itu, korban langsung mengejar IF. Akan tetapi usaha itu sia-sia. Hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Prajuritkulon. Menerima laporan itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan pencarian. Hingga akhirnya petugas mendapati IF tengah berada di SPBU.
(Baca juga: Masih Menggunakan Ear Phone, Pria Tua Ditemukan Membusuk di Kamar )
Ketika itu, IF sedang duduk di depan toilet. Petugas kemudian mengamankan ibu muda tersebut dengan barang bukti ponsel yang disimpang di dasboard motor. IF pun langsung dibawa ke Mapolsek Prajuritkulon, Kota Mojokerto ,untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku ini mengaku kalau terpaksa mencuri, karena tidak memiliki pekerjaan lagi. Hasil dari mencuri itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup ia dan anaknya yang masih sekolah SD," terang Kapolsek.
Menurut Puji, IF sudah tiga kali melakukan aksi pencurian. Di antaranya, ia pernah mencuri dua handphone di toko bangunan di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto . Namun, baru kali ini ia tertangkap petugas.
"Selama melakukan aksinya pelaku menjual handphone melalui media sosial (medsos). Uang hasil penjualan itu, digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tandas Puji.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(eyt)