Nganggur Akibat Pandemi COVID-19, Janda Muda Nekat Curi Ponsel
loading...
A
A
A
Seketika itu, korban langsung mengejar IF. Akan tetapi usaha itu sia-sia. Hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Prajuritkulon. Menerima laporan itu, petugas langsung bergerak cepat melakukan pencarian. Hingga akhirnya petugas mendapati IF tengah berada di SPBU.
(Baca juga: Masih Menggunakan Ear Phone, Pria Tua Ditemukan Membusuk di Kamar )
Ketika itu, IF sedang duduk di depan toilet. Petugas kemudian mengamankan ibu muda tersebut dengan barang bukti ponsel yang disimpang di dasboard motor. IF pun langsung dibawa ke Mapolsek Prajuritkulon, Kota Mojokerto ,untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku ini mengaku kalau terpaksa mencuri, karena tidak memiliki pekerjaan lagi. Hasil dari mencuri itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup ia dan anaknya yang masih sekolah SD," terang Kapolsek.
Menurut Puji, IF sudah tiga kali melakukan aksi pencurian. Di antaranya, ia pernah mencuri dua handphone di toko bangunan di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto . Namun, baru kali ini ia tertangkap petugas.
"Selama melakukan aksinya pelaku menjual handphone melalui media sosial (medsos). Uang hasil penjualan itu, digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tandas Puji.
(Baca juga: Masih Menggunakan Ear Phone, Pria Tua Ditemukan Membusuk di Kamar )
Ketika itu, IF sedang duduk di depan toilet. Petugas kemudian mengamankan ibu muda tersebut dengan barang bukti ponsel yang disimpang di dasboard motor. IF pun langsung dibawa ke Mapolsek Prajuritkulon, Kota Mojokerto ,untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku ini mengaku kalau terpaksa mencuri, karena tidak memiliki pekerjaan lagi. Hasil dari mencuri itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup ia dan anaknya yang masih sekolah SD," terang Kapolsek.
Menurut Puji, IF sudah tiga kali melakukan aksi pencurian. Di antaranya, ia pernah mencuri dua handphone di toko bangunan di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto . Namun, baru kali ini ia tertangkap petugas.
"Selama melakukan aksinya pelaku menjual handphone melalui media sosial (medsos). Uang hasil penjualan itu, digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tetang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tandas Puji.
(eyt)