KPK Harap Perbup Pendidikan Anti Korupsi Jadi Role Model di Sulsel
Kamis, 06 Agustus 2020 - 19:13 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A
A
A
SUNGGUMINASA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Peraturan Bupati (Perbub) Gowa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi menjadi role model di provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Diharapkan aturan ini bisa menjadi contoh baik bagi kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Selatan, dan sesegera mungkin diimplementasikan ke setiap satuan pendidikan," kata perwakilan KPK RI, Ramah Handoko, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Selama 2020, KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp14,6 Miliar
Ramah Handoko menjelaskan bahwa, pendidikan anti korupsi (PAK) adalah sebuah amanah kepada KPK yang tertuang pada UU No.19/2019 pasal 7 butir c, yaitu “Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, KPK berwenang menyelenggarakan pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan.
Ramah juga menyebutkan bahwa implementasi pendidikan anti korupsi ini karena KPK menggunakan nomenklatur 'Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi' dalam melakukan intervensi. Dengan harapan pemerintah daerah dapat bersinergi melalui dinas terkait dalam menciptakan Indonesia babas korupsi.
"Saya berharap peran sekolah dalam mengondisikan lingkungan sekolah menjadi lingkungan yang berintegritas di mana orang dewasa di sekitar sekolah harus menjadi contoh baik atapun teladan bagi peserta didik," ujarnya.
"Diharapkan aturan ini bisa menjadi contoh baik bagi kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Selatan, dan sesegera mungkin diimplementasikan ke setiap satuan pendidikan," kata perwakilan KPK RI, Ramah Handoko, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Selama 2020, KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai Rp14,6 Miliar
Ramah Handoko menjelaskan bahwa, pendidikan anti korupsi (PAK) adalah sebuah amanah kepada KPK yang tertuang pada UU No.19/2019 pasal 7 butir c, yaitu “Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, KPK berwenang menyelenggarakan pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan.
Ramah juga menyebutkan bahwa implementasi pendidikan anti korupsi ini karena KPK menggunakan nomenklatur 'Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi' dalam melakukan intervensi. Dengan harapan pemerintah daerah dapat bersinergi melalui dinas terkait dalam menciptakan Indonesia babas korupsi.
"Saya berharap peran sekolah dalam mengondisikan lingkungan sekolah menjadi lingkungan yang berintegritas di mana orang dewasa di sekitar sekolah harus menjadi contoh baik atapun teladan bagi peserta didik," ujarnya.
Lihat Juga :