KPK Harap Perbup Pendidikan Anti Korupsi Jadi Role Model di Sulsel

Kamis, 06 Agustus 2020 - 19:13 WIB
loading...
KPK Harap Perbup Pendidikan...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
SUNGGUMINASA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Peraturan Bupati (Perbub) Gowa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi menjadi role model di provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Diharapkan aturan ini bisa menjadi contoh baik bagi kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Selatan, dan sesegera mungkin diimplementasikan ke setiap satuan pendidikan," kata perwakilan KPK RI, Ramah Handoko, Kamis (6/8/2020).


Ramah Handoko menjelaskan bahwa, pendidikan anti korupsi (PAK) adalah sebuah amanah kepada KPK yang tertuang pada UU No.19/2019 pasal 7 butir c, yaitu “Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a, KPK berwenang menyelenggarakan pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan.

Ramah juga menyebutkan bahwa implementasi pendidikan anti korupsi ini karena KPK menggunakan nomenklatur 'Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi' dalam melakukan intervensi. Dengan harapan pemerintah daerah dapat bersinergi melalui dinas terkait dalam menciptakan Indonesia babas korupsi.

"Saya berharap peran sekolah dalam mengondisikan lingkungan sekolah menjadi lingkungan yang berintegritas di mana orang dewasa di sekitar sekolah harus menjadi contoh baik atapun teladan bagi peserta didik," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Dr Salam mengatakan, Perbub Gowa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi merupakan respons cepat dari Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan terhadap perintah KPK kepada semua kepala daerah di seluruh Indonesia.



"Ini sangat direspons positif. Karena Kabupaten Gowa bergerak cepat bahkan dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu sejumlah daerah kabupaten kota di Sulawesi Selatan ini meminta kepada pemda Gowa untuk bisa menjadikan perbup tersebut sebagai role model yang ada di Sulawesi Selatan," kata Salam.

Salam menjelaskan, Implementasi pendidikan anti korupsi ini substansinya adalah bagaimana menyinergikan atau melekatkan nilai-nilai pendidikan karakter anti korupsi pada jenjang pendidikan dasar yaitu SD/MI dan SMP/MTs.

Salam melanjutkan, implementasi pendidikan anti korupsi akan dimasukkan ke dalam dua mata pelajaran yang ada di SD dan SMP, yaitu pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKN) dan mata pelajaran pendidikan agama.

"Jadi nanti pada saat kedua guru ini mengajar baik melalui pembelajaran jarak jauh atau pun nanti pada saat ini sudah dibuka sekolah. Itu mereka menerapkan pendidikan dengan mengimplementasikan pendidikan anti korupsi melalui dua mata pelajaran ini," jelas Salam.

Di samping masuk dalam kegiatan pembelajaran langsung, implementasi pendidikan anti korupsi juga kata Salam akan dimasukkan secara tidak langsung, yaitu dalam bentuk aktivitas di lingkungan sekolah.



"Kita juga menerapkan implementasi pendidikan anti korupsi secara indirect instruction yaitu dalam bentuk budaya bagaimana menciptakan budaya anti korupsi yang kondusif di lingkungan sekolah dalam kehidupan keseharian. Jadi di sini tidak hanya pelajaran agama dan PPKN, bagi semua mata pelajaran ikut berkontribusi dalam menciptakan budaya anti korupsi yang kondusif dalam kehidupan keseharian di sekolah," tambahnya.

Salam berharap implementasi pendidikan anti korupsi ini bisa dioptimalkan di kabupaten Gowa. Sehingga dalam diri siswa itu tertanam jiwa kepribadian dan komitmen untuk pencegahan perihal perilaku-perilaku korupsi.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2197 seconds (0.1#10.140)