Kesandung Hak Angket, Bupati Blitar Mak Rini Tiba-tiba Mutasi 31 Pejabat Eselon 2

Selasa, 14 November 2023 - 13:55 WIB
loading...
Kesandung Hak Angket,...
Suasana tegang para pejabat eselon 2 Pemkab Blitar menunggu uji kompetensi untuk mutasi. Foto/MPI/Solichan Arif
A A A
BLITAR - Sebanyak 31 orang pejabat eselon 2 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tiba-tiba diminta menjalani proses mutasi di Hotel Bukit Daun Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Mereka diperintahkan menjalani uji kompetensi, yakni sebagai syarat utama mutasi.

Perintah mendadak di tengah bergulirnya pansus hak angket dan hak interpelasi yang digelar DPRD untuk Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini, membuat para pejabat resah. Sebab mutasi di pemkab Blitar belum lama dilakukan, yakni sekitar bulan Juli 2023 lalu.


“Saya nggak tahu kenapa tiba-tiba ada mutasi lagi, padahal hal itu belum lama dilakukan oleh bupati,” tutur salah seorang pejabat yang enggan disebut nama kepada MPI, Selasa (14/11/2023).

Uji kompetensi mendadak berlangsung Senin (13/11/2023) siang hingga malam. Informasi yang dihimpun, proses dimulai pukul 13.00 Wib dan dilakukan secara bertahap.

Para pejabat setingkat kepala dinas itu diminta bergantian masuk ke dalam ruangan aula yang disiapkan. Dari pantauan, di dalam aula tidak ada banner atau tanda apapun yang mengumumkan sedang berlangsungnya uji kompetensi.

Yang terlihat hanya dua meja dengan posisi terpisah. Pada masing-masing meja duduk panitia berbaju batik yang bertugas melakukan registrasi pejabat yang hendak mengikuti uji kompetensi.



Informasinya, di dalam ruangan setiap pejabat akan diuji oleh lima orang yakni di antaranya adalah Sekda Kabupaten Blitar. Salah seorang pejabat yang usai menjalani uji kompetensi mengaku proses berlangsung cepat.

Proses interview memakan waktu sekitar 12 menitan. Hal itu yang menimbulkan anggapan uji kompetensi mendadak itu hanya bersifat formalitas.

“Prosesnya cepat, kurang lebih 12 menitan,” tuturnya sembari bergegas meninggalkan lokasi. Beberapa pejabat menilai mutasi yang dilakukan terkait dengan dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Blitar.

Bupati Blitar Mak Rini tengah kesandung masalah sewa rumah dinas (rumdin) wabup Blitar. Terungkap rumdin yang dibiayai dengan APBD 2021 dan 2022 sebesar Rp 490 juta ternyata rumah pribadi Bupati Mak Rini.

Kemudian Bupati Mak Rini juga menghadapi polemik TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah), yakni lembaga adhoc pembantu bupati yang dinilai sebagai sarang oligarki dan nepotisme.

Sepak terjang TP2ID dinilai telah melampaui kewenangan. TP2ID di mana penanggung jawabnya saudara Bupati Mak Rini dikabarkan kerap melakukan intervensi pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah).

Atas dasar polemik sewa rumdin dan TP2ID itu, tiga fraksi di DPRD Kabupaten Blitar, yakni Fraksi PDIP, Fraksi PAN dan Fraksi GPN resmi mengajukan digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi.

Uji kompetensi dadakan sebagai dasar formalitas mutasi, dinilai sejumlah pejabat eselon 2 terkait erat dengan permasalahan hak angket dan hak interpelasi. Sebab mutasi baru saja dilangsungkan lima bulan lalu.

“Disinyalir mutasi kali ini untuk membersihkan para pejabat eselon 2 yang dinilai membangkang,” kata pejabat yang sedang menunggu giliran uji kompetensi.

Ditemui di lokasi uji kompetensi, Ketua Sekretariat Panitia Seleksi Uji Kompetensi sekaligus Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar Budi Hartawan membenarkan uji kompetensi seluruh pejabat eselon 2 untuk persiapan mutasi.

Namun ia membantah jika uji kompetensi yang berjalan bersifat tiba-tiba atau dadakan. Budi menegaskan uji kompetensi yang dilakukan Pemkab Blitar sudah sesuai aturan, termasuk mengantongi ijin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Uji kompetensi ini sudah sesuai aturan. Tidak ada dadakan atau tiba-tiba. Juga bukan formalitas. Kegiatan uji kompetensi ini sudah mengantongi ijin KASN,” ujarnya.

Budi menjelaskan jika mutasi yang akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan beberapa jabatan pimpinan OPD yang kosong. Selain tiga jabatan pimpinan OPD, hingga kini ada 7 kecamatan yang belum terisi.

Budi juga menegaskan yang dilakukan Pemkab Blitar saat ini tidak ada kaitannya dengan persoalan hak angket dan hak interpelasi untuk Bupati Blitar yang terjadi saat ini. Ia juga membantah mutasi bertujuan untuk membersihkan atau menyingkirkan pejabat tertentu.

“Tidak ada itu dan tolong jangan dikait-kaitkan (hak angket dan hak interpelasi). Semua ini dilakukan profesional. Dan toh yang dimutasi nanti tetap sebagai pejabat eselon 2,” pungkasnya.

Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PDIP Hendik Budi Yuantoro mengatakan proses digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi untuk Bupati Blitar Mak Rini terus bergulir.

Usulan digelarnya pansus hak angket dan hak interpelasi sudah resmi diajukan kepada pimpinan dewan.

“Soal pansus hak angket dan hak interpelasi sudah diajukan resmi ke pimpinan dewan. Sekarang tinggal menunggu langkah pimpinan selanjutnya,” ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2836 seconds (0.1#10.140)