Selundupkan 700 Ribu Batang Rokok Ilegal, 2 Pelaku Ditangkap Polda Kepri di Batam

Kamis, 09 November 2023 - 18:32 WIB
loading...
A A A
"Para tersangka dijerat Pasal 437 ayat 1 junto Pasal 150 ayat 1 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 106 junto Pasal 24 ayat 1 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf J UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan denda Rp10 miliar," tegasnya.

"Memang benar bahwa rokok ilegal merupakan permasalahan kita bersama, terutama di kawasan Kota Batam, yang sangat dekat dengan Singapura," kata Kabid P2 Bea Cukai Kota Batam, Sisprian Subiaksono.



Dia mengaku, tidak dapat bertindak sendirian dalam menanganai peredaran rokok ilegal ini. "Kami sangat menghargai dukungan yang telah diberikan kepolisian. Dengan kerjasama yang kuat, kami berupaya untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal di wilayah ini demi menjaga ketertiban dan keamanan," tegasnya.

Menurutnya, rokok ilegal tersebut nilainya mencapai Rp500 juta, dan mengakibatkan kerugian negara Rp800 juta. "Kami akan tetap melakukan penyelidikan bersama Ditreskrimsus Polda Kepri," tuturnya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2478 seconds (0.1#10.140)